Home / Politik

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:43 WIB

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Berdampak Sistemik, MPR Diminta Jadi Pengawal Demokrasi

mm Redaksi

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan. dok. MPR RI

Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan. dok. MPR RI

Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menuai perhatian serius dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Sekretaris Fraksi PKS MPR, Johan Rosihan, menyebut keputusan ini bukan sekadar soal teknis, tetapi membawa dampak besar terhadap arah demokrasi dan tata negara Indonesia.

“Ini adalah momen penting dalam sejarah demokrasi kita. Pemilu dua tahap menuntut kesiapan serius dari negara, partai politik, dan masyarakat,” ujar Johan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Menurut Johan, pemisahan jadwal pemilu bisa memperpanjang suhu politik nasional, menambah beban anggaran, serta memicu fragmentasi demokrasi jika tidak diantisipasi dengan matang. Ia juga mengingatkan risiko turunnya partisipasi pemilih dan meningkatnya polarisasi akibat adanya jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah.

Baca Juga :  Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI

“MPR tidak boleh hanya menjadi penonton perubahan, tapi harus hadir sebagai pengawal nilai dan semangat reformasi. Tugas ini sangat penting untuk memastikan demokrasi tetap berada dalam rel kerakyatan,” tegas Johan.

MPR Diminta Jadi Fasilitator Dialog Konstitusional

Dalam situasi ini, lanjut Johan, MPR memiliki peran strategis sebagai penjaga arah reformasi konstitusi. Ia mendorong MPR untuk menjadi fasilitator dialog lintas lembaga, termasuk antara penyelenggara pemilu, DPR, DPD, pemerintah, partai politik, hingga masyarakat sipil.

Tujuannya, kata Johan, untuk membangun konsensus nilai dalam menyongsong pemilu dengan desain baru. Ia juga menilai percepatan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai langkah mendesak agar sistem kepemiluan tidak ditangani secara tambal sulam.

Baca Juga :  DPD PBN Aceh: Dari Rakyat untuk Bhayangkara, Semoga Semakin Dicintai

“Meski tidak memiliki fungsi legislasi langsung, MPR dapat memberi rekomendasi kuat agar sistem kepemiluan dibenahi secara struktural dan terencana,” ujarnya.

Johan juga mengingatkan bahwa ketidaksinkronan jadwal antara pemilu nasional dan daerah berpotensi menimbulkan dualisme arah kebijakan. Hal ini bisa mengganggu konsistensi pelaksanaan program-program strategis nasional di daerah.

Lebih jauh, Johan berharap putusan MK ini dapat menjadi pijakan untuk merumuskan arah baru reformasi konstitusi yang lebih menyeluruh. Ia menegaskan bahwa reformasi bukan hanya soal mengubah pasal-pasal tertentu, tetapi pembenahan total sistem politik, hukum, dan kelembagaan.

Ia juga menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap arsitektur kelembagaan pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dalam konteks ini, menurutnya, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) bisa menjadi panduan penting untuk menyatukan visi pembangunan pusat dan daerah.

Baca Juga :  DPR Aceh Serahkan Laporan Reses I 2025 

“Demokrasi tidak boleh menjadi ajang kontestasi tanpa nilai. Kita perlu memperkuat demokrasi substansial yang berpijak pada partisipasi bermakna dan keadilan elektoral,” tambahnya.

Sebagai rumah kebangsaan, lanjut Johan, MPR memiliki tanggung jawab moral untuk memfasilitasi reformasi konstitusi secara deliberatif dan inklusif. Ia berharap reformasi konstitusi tidak hanya menjadi agenda elite, tetapi gerakan kolektif seluruh elemen bangsa.

“Dengan kepemimpinan kolektif dan legitimasi moral yang kuat, MPR dapat menjadi pilar utama dalam menjaga arah demokrasi Indonesia tetap berada di jalur yang konstitusional dan berkeadaban,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

Kedubes Selandia Baru Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Politik

Bela Negara Fun Run 2025 Meriah di GBK, Ribuan Peserta Ramaikan Ajang Kebugaran dan Persaudaraan

Parlementarial

Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI

Politik

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Kedudukan Hukum

Politik

DPR Akan Panggil YouTube hingga TikTok Bahas Revisi UU Penyiaran

Daerah

Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Bentuk Perumda Pasar

Politik

Wamenag Paparkan Inovasi Mushaf Al-Qur’an Isyarat saat Terima Menteri Besar Kelantan

Aceh Barat

Usai Libur Lebaran, Bupati Aceh Barat Sidak ke Dinas dan Kecamatan: Kehadiran ASN Hampir 100 Persen