Home / Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 20:55 WIB

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama untuk 2026

mm Syaiful AB

Konferensi Pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. dok. Kemenag RI

Konferensi Pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. dok. Kemenag RI

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga :  Suheli Pijat, Terapis Refleksi Jakarta dengan 45 Ribu Pengikut di Media Sosial

Pratikno menjelaskan, libur nasional telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama ditentukan melalui koordinasi lintas kementerian. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” tambahnya.

Adapun rincian cuti bersama tahun 2026 adalah:

  • 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek
  • 18 Maret berdekatan dengan Nyepi
  • 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri
  • 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha
  • 24 Desember berdekatan dengan Natal
Baca Juga :  PPG Angkatan II untuk Guru Pendidikan Agama Dimulai 1 September 2025

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama. “Islam mendapatkan 5 hari libur, Kristen dan Katolik 4 hari, Hindu 1 hari, Buddha 1 hari, dan Khonghucu 1 hari. Penyebarannya merata agar semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelasnya.

Baca Juga :  Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Pelestarian Tenun Sekomandi, Warisan Budaya 500 Tahun di Mamuju

Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Nasional

20 Dai dan Daiyah Indonesia Ikuti Pelatihan Dakwah di UEA

Nasional

Kemenag Gulirkan Inkubasi Wakaf Produktif di 30 Kota
Kemenag

Nasional

Kemenag Perkuat Publikasi Bimas Hindu Tunjukkan Harmoni Bangsa

Nasional

TMT Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp2,5 Miliar untuk Korban Banjir di Aceh

Nasional

Sakinah Family Run 5K Dongkrak Omzet Pedagang UMKM
Film Islami

Nasional

Menag Kagum Karya Kreatif Generasi Muda di Film Islami 2025

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: Masjid Harus Jadi Pusat Pemberdayaan Umat

Nasional

Menag Dukung Peralihan Layanan Haji ke Badan Penyelenggara Haji