JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi eskalasi agresi sepihak yang dilakukan Israel terhadap Iran. Partai berlambang banteng moncong putih itu mendesak pemerintah Indonesia agar mendorong Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan Pasal 99 dalam Piagam PBB guna menekan konflik yang dinilai mengancam stabilitas global.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa tindakan Israel yang menyerang fasilitas nuklir Iran bukan sekadar pelanggaran kedaulatan, melainkan juga bentuk nyata ancaman terhadap perdamaian dunia.
“Tindakan Israel itu berpotensi memicu perang nuklir di kawasan Timur Tengah dan berdampak masif terhadap kemanusiaan,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, tindakan sepihak Israel itu jelas bertentangan dengan Pasal 4 paragraf 2 Piagam PBB. Said menegaskan bahwa Iran adalah negara berdaulat yang memiliki hak hukum internasional, sehingga setiap bentuk serangan tanpa dasar hukum internasional sah merupakan pelanggaran serius.
Lebih lanjut, Said menyebut bahwa agresi Israel bukan hanya terjadi sekali dua kali. Dalam catatan PDI Perjuangan, setidaknya enam negara telah menjadi korban serangan militer Israel, yaitu Palestina, Lebanon, Iran, Yaman, Suriah, dan Irak.
“Jika diakumulasi, telah ribuan kali Israel melakukan serangan di enam negara tersebut dan tidak mendapat sanksi apa pun dari PBB,” tegas Said.
Ia menyayangkan sikap PBB yang selama ini dinilai abai dalam merespons agresi militer Israel yang berulang kali mencederai hukum internasional dan menciptakan ketidakstabilan kawasan.
Untuk mencegah perang lebih luas yang bisa berujung pada bencana kemanusiaan besar, Said mengusulkan agar pemerintah Indonesia mendorong Sekretariat Jenderal PBB mengambil tindakan tegas dengan mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB.
“Dengan demikian, Sekjen PBB dapat mengusahakan pertemuan Dewan Keamanan PBB atas inisiatifnya agar Dewan Keamanan PBB mengambil langkah konkret untuk resolusi konflik di Timur Tengah,” ujar Said.
Pasal 99 tersebut memberi kewenangan kepada Sekjen PBB untuk menyampaikan peringatan kepada Dewan Keamanan jika terjadi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia.
Selain itu, PDI Perjuangan juga menyoroti peran negara-negara pemilik hak veto di Dewan Keamanan PBB. Said mengingatkan agar hak veto tidak digunakan secara semena-mena dan harus sesuai dengan semangat berdirinya PBB yang bertujuan menjaga perdamaian dunia.
Menurutnya, penyalahgunaan hak veto justru memperkeruh upaya internasional dalam meredam konflik dan menyelesaikan pertikaian global.
Dalam jangka panjang, PDI Perjuangan mendorong Indonesia mengajukan peta jalan damai ke Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB sebagai bagian dari inisiatif perdamaian di Timur Tengah. Selain itu, pemerintah Indonesia juga disarankan menggandeng negara-negara Konferensi Islam dan ASEAN untuk mengambil sikap tegas.
Indonesia, kata Said, dapat memprakarsai pemutusan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Israel sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan upaya mempertahankan kedaulatan negara-negara yang menjadi korban agresi. [ANTARA]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4898881/pdi-perjuangan-ri-perlu-desak-pbb-beri-sanksi-ekonomi-ke-israel