Home / Hukrim / TNI-Polri

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:43 WIB

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

mm Tika Fitri Lestari

Polisi dan Dishub Kota Surabaya saat mengadakan razia gabungan. Foto: Dok. TribunJatim.com

Polisi dan Dishub Kota Surabaya saat mengadakan razia gabungan. Foto: Dok. TribunJatim.com

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Selama dua pekan pelaksanaan, Polri akan mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Dalam aspek pengawasan dan pencegahan, petugas kepolisian akan mengedukasi masyarakat melalui dialog langsung bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, termasuk para pengemudi angkutan umum dan pribadi.

Polisi akan mengedukasi masyarakat dengan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara.

Baca Juga :  Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Sementara itu, pendekatan penindakan akan difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, khususnya pelanggaran yang bersifat fatal.

Polisi akan menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Fokus Khusus: ODOL dan Pelanggaran Berat

Operasi Patuh 2025 memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), yang terbukti sering menjadi penyebab kecelakaan fatal di berbagai wilayah. Selain ODOL, beberapa jenis pelanggaran lain yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi ini antara lain:

  1. Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)

  2. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas

  3. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan

  4. Penggunaan ponsel saat berkendara

  5. Pengemudi di bawah umur

  6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi

  7. Knalpot bising (brong)

  8. Penggunaan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Edukasi Jadi Langkah Awal

Polri menegaskan bahwa fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi akan lebih diutamakan sebelum upaya penegakan hukum diterapkan.

Fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.

Langkah edukasi ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Penindakan hukum akan dilakukan sebagai upaya lanjutan jika pengendara tetap mengabaikan peringatan dan edukasi yang telah disampaikan.

Baca Juga :  Polsek Bandar Hadirkan Solusi Aman Titip Kendaraan bagi Warga yang Bepergian

Penindakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara abai dengan edukasi yang disampaikan.

Kolaborasi Lintas Sektor

Operasi Patuh 2025 juga melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk Polda, TNI, Dinas Perhubungan, serta komunitas dan elemen masyarakat lainnya. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pengawasan dan mempercepat proses edukasi keselamatan berlalu lintas ke seluruh lapisan masyarakat.

Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh 2025, Polri berharap dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan serta menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di Indonesia.

Editor: RedaksiReporter: Tika Fitri LestariSumber: https://aceh.tribunnews.com/2025/07/13/awas-terjaring-razia-polisi-gelar-operasi-patuh-mulai-14-juli-2025-pelanggaran-ini-jadi-target?page=2

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara