Home / News / Pemerintah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Ombudsman Bahas Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Pemerintah Aceh

mm Misri

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Nasir.(Foto: Dok. Misri/Acehnow).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Nasir.(Foto: Dok. Misri/Acehnow).

Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk membicarakan biaya penyelenggaraan pendidikan di Aceh, terutama berkenaan dengan proses pemeriksaan Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 tingkat SMA dan SMK berlangsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Nasir. (Senin, 04/08/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Dian menyampaikan apresiasi atas SE Gubernur Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi/Pungutan Liar/Penyuapan Pada Sistem Penerimaan Murid Baru di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

Baca Juga :  Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama

“Ombudsman apresiasi penetapan SE ini oleh Gubernur Aceh,” kata Dian.

Dian menjelaskan, SE Gubernur Aceh merupakan salah satu upaya memastikan agar setiap anak Aceh dapat mengakses layanan pendidikan yang menjadi haknya, tanpa dihambat biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan pada saat SPMB, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Pendidikan adalah hak anak yang dijamin konstitusi. Tidak boleh aksesnya dihambat oleh praktik gratifikasi, pungutan di luar ketentuan dan suap.” Ucap Dian.

Baca Juga :  Camat Singkil Utara Resmi Buka Program Ruang Mengabdi #2 Komunitas Ruang Lingkup di Aceh Singkil

Selain itu, Dian juga menyampaikan alasan sekolah dan komite terkait praktik pungutan di luar ketentuan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang tidak mencukupi.

“Alasan sekolah, dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan pendukung seperti bimbingan belajar sore. Namun pada Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dengan jelas melarang sekolah dan komite mengutip uang untuk bimbingan belajar,” jelas Dian.

Ombudsman berharap melalui pertemuan dengan Pemerintah Aceh, dapat diupayakan kegiatan peningkatan mutu tanpa memberatkan orang tua/wali murid atas pembiayaannya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Aceh terus berjalan dengan lebih baik.

Baca Juga :  Tunaikan Janji, Illiza Bayar Gaji ke-13 ASN

Nasir menyatakan, “Adanya laporan masyarakat terkait pungutan di luar ketentuan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh.”

Ia juga menambahkan, perlunya memperkuat regulasi terkait larangan gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan untuk bidang pendidikan. Hal ini perlu diatur tidak saja saat SPMB, tapi pada seluruh proses penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Sekretaris Daerah Aceh, Hasil pertemuan bersama Ombudsman ini selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyiapkan landasan hukum berupa Pergub.

Editor: DahlanReporter: Misri

Share :

Baca Juga

Advertorial

Program Pelitahati Permudah Akses Akta Kelahiran di Banda Aceh

Aceh Besar

Anggota DPRK Aceh Besar dan Bupati Jalin Kolaborasi dalam Program Beasiswa Universitas Indonesia

News

Diduga Langgar Aturan, SAPA Desak Penegak Hukum Audit Pungutan MIN 9 Banda Aceh

Daerah

2 Remaja Diringkus Usai Curi Becak Diparkiran Toko Ways Najasa

Daerah

Bank Aceh Buka Lowongan Kerja untuk Tenaga Profesional, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

News

Bank Aceh Syariah Hadirkan Layanan Digital di FKIJK Aceh Run 2025

Ekbis

Ketua IAD Aceh Kunjungi Dekranasda Aceh Besar, Dukung UMKM Tembus Pasar Nasional

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Program Peternakan Terpadu BUMGAMA