Palu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) setelah perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025. PT SSTV diketahui beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa sebelumnya PT SSTV telah dijatuhi sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dikenakan karena perusahaan melanggar ketentuan mengenai ekuitas minimum.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT SSTV untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan,” kata Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, PT SSTV tidak berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut. Akibatnya, OJK menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 jo. Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK 25/2023.
Ismail menegaskan, langkah pengawasan yang dilakukan OJK, termasuk pencabutan izin usaha, merupakan bagian dari komitmen menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya melalui penerapan peraturan secara konsisten dan tegas.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan di bidang usaha modal ventura. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kepada debitur, kreditur, maupun pihak berkepentingan lainnya.
Selain itu, PT SSTV diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin, untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada para debitur dan kreditur mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani masyarakat. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.
Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi PT SSTV melalui nomor telepon dan WhatsApp 081341155118, email paluventura@yahoo.com, atau datang langsung ke kantor PT SSTV di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, 94112.
Terakhir, PT SSTV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah izin usaha resmi dicabut. [antara]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4912029/ojk-cabut-izin-sarana-sulteng-ventura-karena-tak-penuhi-modal-minimum