REDELONG – Gelombang kritik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bener Meriah kian menguat. Aktivis vokal daerah tersebut, Nasri Gayo, secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah untuk tidak tinggal diam dan segera menggunakan Hak Interpelasi guna membongkar berbagai kebijakan yang dinilai janggal dan tertutup,Minggu (5/4/2026).
Desakan ini bukan tanpa alasan. Nasri menyoroti sejumlah persoalan krusial yang hingga kini belum mendapat penjelasan transparan kepada publik. Mulai dari polemik status aset Pasar Koppas, pengalihan anggaran HUT ke-22 Bener Meriah secara sepihak, hingga simpang siurnya angka defisit daerah yang terus berubah.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah.
“DPRK tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah carut-marut ini. Mereka punya fungsi pengawasan yang kuat. Gunakan itu. Panggil Bupati dan minta penjelasan terbuka kepada publik,” tegas Nasri.
Ia menyoroti secara khusus persoalan aset Pasar Koppas yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Pasar tersebut diketahui dibangun menggunakan anggaran negara, namun di sisi lain muncul klaim bahwa lahan yang digunakan merupakan milik pribadi.
“Ini harus diperjelas. Tidak boleh ada abu-abu dalam aset yang dibiayai oleh uang rakyat. DPRK wajib memastikan dasar hukum pembangunan pasar tersebut jelas dan sah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nasri juga menyinggung kebijakan pengalihan anggaran HUT ke-22 Bener Meriah sebesar Rp945 juta—hampir mencapai Rp1 miliar—ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) tanpa pemberitahuan kepada legislatif.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap mekanisme anggaran dan fungsi pengawasan DPRK.
“Ini bukan sekadar teknis. Ini soal etika dan prosedur. Jika benar dilakukan tanpa koordinasi dengan DPRK, maka ini bentuk pelecehan terhadap fungsi budgeting lembaga legislatif,” katanya.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah ketidakjelasan angka defisit anggaran daerah. Nasri menyebut informasi yang beredar di publik tidak konsisten dan cenderung membingungkan.
“Rakyat butuh angka yang pasti, bukan data yang berubah-ubah. Ini menyangkut kepercayaan publik dan stabilitas fiskal daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan berpotensi melanggar regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Nasri, konsekuensinya tidak main-main—mulai dari sanksi administratif hingga potensi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Interpelasi adalah satu-satunya jalan konstitusional untuk membuka semua ini secara terang-benderang. Jika DPRK tidak berani menggunakan hak tersebut, publik berhak mempertanyakan—ada apa di balik sikap diam itu?” pungkasnya.
Kini sorotan publik tertuju pada 25 anggota DPRK Bener Meriah. Akankah mereka berdiri di garda terdepan memperjuangkan transparansi dan menyelamatkan aset daerah, atau justru memilih bungkam di tengah polemik yang terus membesar?.(*)
Editor: Dahlan










