Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Permohonan uji materi diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Aceh Besar. Pemohon menilai Pasal 44 menimbulkan persoalan hukum terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.
Pemerintah diwakili secara formal oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Penyampaian di hadapan majelis hakim dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.
Abu menjelaskan, “Pasal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, serta mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat. Karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan.” Ia menambahkan bahwa Pasal 44 sejalan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memastikan sinkronisasi aturan zakat nasional.
Terkait Aceh, Abu menyatakan UU 23/2011 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pengelolaan zakat di Aceh dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh.
“Menambahkan frasa pengecualian justru akan menimbulkan tumpang tindih aturan. UU 23/2011 sudah jelas mengakomodasi keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Jadi tidak ada persoalan konstitusional di dalamnya,” tegas Abu.
Pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menegaskan Pasal 44 UU Zakat sah dan mengikat sesuai UUD 1945.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi