Home / Pemerintah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Mirwan MS Imbau Warga Aceh Selatan Jauhi Rentenir, Siapkan Solusi LKMS

mm Redaksi

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Dok. Ist

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS. Dok. Ist

Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur meminjam uang dari rentenir, yang sering disebut lintah darat, tengkulak, hingga bank keliling. Ia menegaskan praktik tersebut merugikan ekonomi rakyat dan sangat bertentangan dengan syariat Islam.

“Mari sama-sama kita jauhi aksi rentenir karena ini termasuk perbuatan yang sangat ditentang agama. Islam telah memberi peringatan keras terhadap praktek riba. Kita sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam harus menghindari praktik-praktik seperti rentenir ini,” kata H. Mirwan, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakar di Gampong Limpok

Menurutnya, para rentenir kerap menyasar masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Mereka datang seolah menjadi penolong, namun justru menjerumuskan warga ke dalam jeratan bunga atau riba yang mencekik.

“Mereka itu berpura-pura baik. Memberikan pinjaman kecil tanpa jaminan, tapi di balik itu, ada niat mencari untung besar dari penderitaan orang lain. Itulah sebabnya disebut lintah darat karena mengisap darah orang miskin untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Baca Juga :  Program Pelitahati Permudah Akses Akta Kelahiran di Banda Aceh

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan H. Mirwan MS bersama Wakil Bupati H. Baital Mukadis berencana membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Program ini masuk dalam agenda strategis pemerintahan MANIS (Mirwan–Baital Mukadis).

“InsyaAllah, LKMS ini akan menjadi solusi pembiayaan yang adil dan syariah bagi masyarakat kecil baik itu pedagang, petani, nelayan hingga ibu rumah tangga. Kita ingin mereka berkembang tanpa harus terjebak dalam riba,” jelas H. Mirwan.

Baca Juga :  Belasan Guru Berstatus Aparatur Sipil Negara Terciduk di Warkop, Pelajar Bolos akan Ditangkap

Ia menambahkan, LKMS tidak hanya berfungsi sebagai alat finansial, tetapi juga bagian dari misi besar untuk memberdayakan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Bupati kembali menegaskan agar masyarakat tidak terperdaya oleh bujuk rayu rentenir yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.

“Mereka tidak pernah memikirkan kesejahteraan masyarakat, yang ada hanya bagaimana mereka bisa memperkaya diri. Jangan sampai masyarakat kita Aceh Selatan jadi korban rentenir atau lintah darat!” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Dorong Ekonomi Kreatif, Pemkab Aceh Barat Salurkan 24 Unit Steling Lapak Usaha

Pemerintah

Bupati Aceh Utara Hadiri Pengajian Rutin Perdana di Kecamatan Lapang

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Upacara dan Napak Tilas Peringatan Syahid Teuku Umar ke-127

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi WRI di Kediaman Pribadi

Aceh Besar

Buka Turnamen Sepak Bola, Syech Muharram Minta Pemain Junjung Tinggi Sportifitas dan Tegakkan Syariat Islam Dalam Berolahraga

Pemerintah

Aceh Siap Jadi Poros Wisata Halal, PHRI Gelar Rakerda 2025

Pemerintah

RPJM 2025–2029 Diserahkan, Pemkab Aceh Timur Siapkan Peta Jalan Pembangunan

Parlementarial

Anggota DPRA Zulfadhli dan PAS Aceh Sepakati Kerja Sama Politik