Home / Hukrim

Selasa, 30 September 2025 - 20:00 WIB

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar

mm Syaiful AB

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025. dok. Polda Aceh

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif, Selasa, 30 September 2025. dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, Selasa (30/9/2025). DW ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 26 September 2025 yang juga dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Baca Juga :  Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 saksi, menyita uang Rp67,56 juta, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Penanganan kasus ini juga didukung Audit PKKN BPKP Aceh dan keterangan ahli auditor.

Baca Juga :  Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

DW diduga melakukan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 melalui transaksi fiktif di aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Ia memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) agar transaksi terlihat sah, padahal dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi.

Baca Juga :  Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Akibat perbuatan DW, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.963.537.000 berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Aceh. DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

Polres Bener Meriah Gencarkan Patroli Jelang Hari Damai Aceh ke-20 dan Kegiatan KKR 2025

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat

Hukrim

Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Kunci Ganda untuk Tekan Pencurian Motor

Hukrim

Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka