Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan DW (43), mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, Selasa (30/9/2025). DW ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 26 September 2025 yang juga dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, menyampaikan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 saksi, menyita uang Rp67,56 juta, serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Penanganan kasus ini juga didukung Audit PKKN BPKP Aceh dan keterangan ahli auditor.
DW diduga melakukan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) KCP Rimo tahun 2024 melalui transaksi fiktif di aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Ia memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (N2) agar transaksi terlihat sah, padahal dana digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi.
Akibat perbuatan DW, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.963.537.000 berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN) BPKP Aceh. DW dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB