Home / Hukrim

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:30 WIB

Mantan Kapolres Ngada Ditahan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

mm Redaksi

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat digiring keluar usai menjalani pemeriksaan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/6/2025). FOTO: dok. ANTARA/Kornelis

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar saat digiring keluar usai menjalani pemeriksaan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (10/6/2025). FOTO: dok. ANTARA/Kornelis

KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menahan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, pada Selasa (10/6/2025), usai pemeriksaan intensif yang dilakukan jaksa penuntut umum selama sekitar satu jam.

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dari penyidik Polda NTT resmi dilimpahkan ke Kejari Kupang. Jaksa memastikan tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 Juni 2025,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, di Kejari Kupang.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Ikhwan menjelaskan, sebelum ditahan di Kupang, AKBP Fajar telah menjalani masa penahanan di Jakarta sejak 13 Maret hingga 1 April 2025. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang oleh jaksa hingga 11 Mei, dan kembali diperpanjang dari 12 Mei hingga 10 Juni 2025.

“Hari ini diperpanjang lagi penahanannya oleh Kejari Kota Kupang hingga tanggal 29 Juni 2025,” tambahnya.

Baca Juga :  Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Kasus yang menjerat perwira menengah Polri ini menjadi perhatian serius Kejati NTT. Ikhwan menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur.

“Kami tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada tersebut,” tegas Ikhwan.

Menurutnya, perkara ini menjadi atensi tidak hanya di daerah, namun juga di tingkat pusat. Oleh karena itu, Kejati NTT mengambil langkah untuk mempercepat proses persidangan.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

“Semoga minggu ini bisa segera disidangkan, dan bersamaan dengan tersangka satu lagi bernama Fani yang juga telah dilimpahkan oleh Polda NTT,” jelasnya.

Fani, yang diketahui merupakan seorang mahasiswa, turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia diduga berperan sebagai pemasok anak-anak di bawah umur kepada AKBP Fajar. [ANTARA]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4888569/mantan-kapolres-ngada-langsung-ditahan-usai-diperiksa-selama-1-jam

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

Hukrim

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir