Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Lindungi Konsumen, Dinkes Banda Aceh dan BPOM Periksa Pengelolaan Obat

mm Redaksi

Petugas Dinkes Kota Banda Aceh dan BPOM memastikan pengelolaan dan peredaran obat sesuai dengan persyaratan yang berlaku, Selasa (20/10/2026). Foto: Dok. Dinkes Kota Banda Aceh

Petugas Dinkes Kota Banda Aceh dan BPOM memastikan pengelolaan dan peredaran obat sesuai dengan persyaratan yang berlaku, Selasa (20/10/2026). Foto: Dok. Dinkes Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh bersama BPOM Aceh  melaksanakan kegiatan pengawasan obat pada hypermarket, swalayan, dan minimarket di wilayah Kota Banda Aceh, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan pengelolaan dan peredaran obat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan terhadap fasilitas lain yang melakukan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas, baik pada sarana yang terhubung dengan jaringan usaha maupun sarana mandiri. Pemeriksaan mengacu pada aspek-aspek pengawasan yang meliputi legalitas dan perizinan sarana, sumber pengadaan obat, kondisi penyimpanan, tata cara penyerahan obat, serta kompetensi personel yang terlibat dalam pengelolaan obat.

Baca Juga :  Pemko dan Polda Aceh Gotong Royong di Pasar, Dorong Gerakan Lingkungan Bersih Berkelanjutan

Dalam pemeriksaan tersebut, aspek penyimpanan menjadi salah satu perhatian, termasuk pemantauan suhu tempat penyimpanan dan penempatan obat sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pengawasan juga mencakup kesesuaian sumber pengadaan obat, kelengkapan prosedur operasional, serta pemenuhan ketentuan penyerahan obat kepada konsumen.

Baca Juga :  Ustaz Fakhruddin Lahmuddin Kupas Tafsir Surat Yasin di Pendopo Wali Kota

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Rina Arlini menyampaikan bahwa pengawasan obat merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Melalui pengawasan ini, kami berharap pengelolaan dan peredaran obat di hypermarket, swalayan, dan minimarket dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aspek perizinan, pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat sangat penting untuk menjaga keamanan masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Diskominfotik Banda Aceh Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2025 untuk Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi

Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama BPOM  Aceh terus memperkuat sinergi dalam pengawasan obat serta mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan peredaran obat dan mendukung perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Banda Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gandeng UIN Ar-Raniry Sosialisasikan SP4N-LAPOR! dan Literasi Digital kepada Mahasiswa

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Bagikan Best Practice Transformasi Birokrasi kepada Peserta PKA 2026

Pemko Banda Aceh

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Banda Aceh dan TNI-Polri Perkuat Persiapan Semarak Merah Putih

Pemko Banda Aceh

Perintis Berdaya Connect Aceh, 21 UMKM Dipertemukan dengan 13 PMDN

Pemko Banda Aceh

Forkopimda Banda Aceh Serukan Warga Tidak Rayakan Tahun Baru 2026, Ajak Perbanyak Ibadah

Pemko Banda Aceh

Sekda Banda Aceh Temui BRIN, Bahas Riset untuk Sampah, Bencana, Energi hingga UMKM

Pemko Banda Aceh

Tekan Inflasi, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Tani di Taman Bustanussalatin

Pemko Banda Aceh

Illiza Ambil Sumpah 24 Pejabat Pendidikan, Siapkan Kepemimpinan Sekolah yang Adaptif dan Profesional