Home / Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:00 WIB

Lima Nelayan Aceh Timur Akhirnya Dipulangkan dari Thailand

mm Syaiful AB

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Sebanyak lima nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand akhirnya akan dipulangkan ke tanah air. Mereka adalah anak buah kapal (ABK) KM New Raver yang telah menyelesaikan proses hukum di Negeri Gajah Putih.

Pemulangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 14.00 waktu setempat dari Bandara Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan. Dari Medan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur langsung menjemput dan mengantar para nelayan ke rumah masing-masing.

Baca Juga :  Anggota DPRA Dukung Seksi 1 Tol Sibanceh Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Kelima nelayan tersebut adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M. Muklis, dan Maiyeddin. Mereka berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman; Gampong Jawa, Idi Rayeuk; serta Buket Rumiya, Idi Tunong.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky S.H.I, menyambut baik kepulangan warganya. “Alhamdulillah, lima nelayan kita yang sempat menjalani proses hukum di Thailand kini bisa kembali ke kampung halaman. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga,” ujarnya, Jumat, 29 Agustus 2025.

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

Bupati berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi para nelayan. “Kami berharap pengalaman ini menjadi pelajaran berharga agar para nelayan selalu mematuhi aturan, terutama terkait batas wilayah penangkapan ikan,” tegasnya, yang didampingi Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Syarifuddin, SP, M.Si.

Al-Farlaky juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan. “Kepulangan lima nelayan ini berkat kerja sama lintas pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun Pemkab Aceh Timur. Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga tidak lagi terulang kasus serupa,” katanya.

Baca Juga :  Wabup Asahan Tegaskan Peran ASN sebagai Akselerator Pelayanan Publik

Menurut Al-Farlaky, masih ada 13 nelayan Aceh Timur lainnya yang menjalani sisa masa hukuman di Thailand, dengan estimasi sekitar tujuh bulan lagi. Mereka diperkirakan selesai proses hukum sekitar Desember 2025.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh Timur terus berupaya melakukan pendampingan bekerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulangan mereka,” pungkas Al-Farlaky.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Resmikan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis untuk Anak dan Ibu

Daerah

Ratusan Pasangan Ikuti Nikah Massal di Masjid Istiqlal

Daerah

Bupati Aceh Timur Instruksikan Pemilihan Geuchik Definitif di Seluruh Gampong

Daerah

Ketua PKK Aceh Santuni Anak Yatim di Yayasan Halimoen Al Asyi

Daerah

Turki Salurkan 150 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Aceh
Rehabilitasi Irigasi

Daerah

TNI & BWS Rehabilitasi Irigasi, Petani Aceh Utara Untung

Daerah

Dinsos Bener Meriah Luncurkan 241 Kursi Roda untuk Lansia & Disabilitas

Daerah

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar Kirim Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK ke Jaksa