Home / Daerah / News

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:40 WIB

Kurir Diringkus di Aceh Timur, Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi.

Redaksi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H

Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan SH SIK MSM MH melalui Kasat Narkoba, AKP Saiful Kamal STK SIK MA mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi

“Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy. Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas,” ujar AKP Saiful Kamal.

Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S.

Baca Juga :  Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor. Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MAKMIN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh,” jelasnya.

Pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

“Ancaman hukuman untuk pelaku yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Editor: Dini

Share :

Baca Juga

Daerah

Gampong Peunyeurat Salurkan BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2025

News

Puskesmas Simeulue Tengah Komitmen Jalankan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Daerah

Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

Daerah

Ditsamapta Polda Aceh Gelar Patroli Humanis di Hari Meugang, Pastikan Suasana Pasar Kondusif

Daerah

Asahan Raih Juara 1 Capaian Data GenRe pada HARGANAS ke-32 Sumut

Daerah

TNI Yonif 112/DJ Layani Warga Kampung Pagaleme dengan Pengobatan Door to Door

News

Aiyub Abbas Sah Jabat Sekjen Partai Aceh, Kemenkumham Setujui Perubahan Struktur DPP PA

Daerah

Akses Dakwah Diperluas, Kemenag Latih 200 Dai Muda Kuasai Strategi Komunikasi Digital