Batam — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dalam penyaluran dana hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan pemerintah melalui sistem digitalisasi. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penyaluran hibah dan bansos yang digelar KPK secara virtual, Kamis (10/07/2025).
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., turut hadir mengikuti Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Korsup Wilayah 1 KPK, Uding Juharudin. Dalam kegiatan tersebut, KPK menyampaikan materi penting terkait tata kelola dana hibah dan bansos yang akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan.
“Materi zoom yang disampaikan KPK sangat penting, mengingat Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran untuk hibah dan bansos kepada masyarakat, lembaga, dan ormas melalui APBD,” ujar Jefridin.
Dalam rapat dijelaskan bahwa calon penerima hibah dan bansos wajib memenuhi syarat yang jelas, objektif, serta melalui proses verifikasi administratif dan faktual. Bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), penerima hibah harus sudah terdaftar secara resmi dan berbadan hukum.
Jefridin menegaskan bahwa selama ini Pemerintah Kota Batam telah menjalankan mekanisme penyaluran hibah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum menetapkan penerima, pemerintah melakukan seleksi ketat hingga verifikasi. Setelah itu, baru ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Penerima hibah juga diwajibkan menyampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima,” jelasnya.
Selain itu, penyerahan hibah kepada penerima dituangkan dalam dokumen resmi berupa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar hukum.
Lebih jauh, KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan sistem digital dalam proses penyaluran, mulai dari pengajuan, verifikasi, pencairan, hingga pelaporan. Sistem ini bisa diintegrasikan dengan aplikasi SIPD Kemendagri, DTKS Kemensos, atau platform berbasis daerah.
Menurut Jefridin, Pemko Batam menyambut baik arahan KPK tersebut. Pihaknya siap menerapkan sistem digitalisasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran hibah dan bansos.
“Tentunya dengan sistem digitalisasi, penyaluran dana hibah dan bansos akan lebih transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. Di internal, Inspektorat Daerah juga melakukan audit khusus dan audit kinerja terhadap program ini,” tegasnya.
Dalam kegiatan zoom meeting ini, Jefridin didampingi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Turut hadir Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Abd. Malik; Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Leo Putra; serta perwakilan pimpinan perangkat daerah lainnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi