Banda Aceh — Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh menyatakan keberatan atas penetapan Asaduddin sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh oleh Pengurus Besar HMI (PB HMI). Mereka mendesak Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI (MPK PB HMI) untuk menguji keabsahan keputusan tersebut serta menindaklanjuti dugaan politisasi organisasi menjelang Kongres.
Keberatan ini didasarkan pada perlunya transparansi mengenai dasar konstitusional, prosedur, dan pertimbangan organisatoris yang melandasi penetapan Pj Ketua Umum. Menurut mereka, setiap keputusan yang menyangkut kepemimpinan cabang harus berorientasi pada kepentingan organisasi dan perkaderan, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Keputusan tersebut disebut dibahas dalam Rapat Harian PB HMI yang berlangsung hingga sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu dini hari, 3 Oktober 2026, menjelang Pleno III PB HMI yang membahas sejumlah agenda strategis Kongres, termasuk Ketua Steering Committee (SC), panitia nasional, dan jadwal pelaksanaan Kongres.
Kedekatan waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan pertimbangan pengambilan keputusan. Karena itu, mereka meminta PB HMI membuka penjelasan secara transparan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya kepentingan politik organisasi di tengah dinamika menjelang Kongres.
Selain mempersoalkan prosedur penetapan Pj, para Ketua Umum Komisariat juga meminta pemeriksaan atas dugaan tekanan, kriminalisasi, dan penyalahgunaan kewenangan terhadap kepemimpinan HMI Cabang Banda Aceh. Dugaan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pengurus PB HMI atau pihak lain yang berkepentingan dalam dinamika Kongres, perlu ditindaklanjuti secara objektif berdasarkan bukti dan mekanisme organisasi yang berlaku.
“Perbedaan sikap dalam kontestasi organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk merugikan cabang atau mengintervensi keberlangsungan kepemimpinannya. Independensi HMI harus dijaga dari segala bentuk tekanan dan kepentingan kelompok,” demikian pokok sikap yang disampaikan.
Atas dasar itu, Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh mendesak MPK PB HMI untuk:
- Menguji keabsahan penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh berdasarkan konstitusi dan mekanisme organisasi.
- Memeriksa dasar hukum, prosedur, serta pertimbangan di balik keputusan PB HMI.
- Menindaklanjuti dugaan politisasi, kriminalisasi, dan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Meminta peninjauan atas pelaksanaan keputusan yang disengketakan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
- Menjaga netralitas PB HMI menjelang Kongres serta menghormati aspirasi kader dan komisariat.
Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata persoalan pergantian kepemimpinan, melainkan upaya menjaga marwah kelembagaan, kepastian konstitusional, dan independensi perkaderan HMI Cabang Banda Aceh.
Kongres merupakan forum penting bagi masa depan HMI. Namun, kepentingan Kongres tidak boleh mengesampingkan hak organisasi untuk menjalankan mekanisme yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap persoalan kepemimpinan harus diselesaikan melalui konstitusi, bukan tekanan maupun kepentingan segelintir pihak.
“HMI Cabang Banda Aceh tidak boleh menjadi objek pertarungan kepentingan menjelang Kongres. HMI dibangun untuk perkaderan, perjuangan intelektual, dan pengabdian kepada umat dan bangsa, bukan untuk melayani kepentingan kandidat maupun kelompok tertentu.”
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh menyatakan akan menempuh mekanisme organisasi yang tersedia dan mengawal pengajuan keberatan tersebut hingga memperoleh kejelasan serta tindak lanjut dari pihak yang berwenang.
Selamatkan marwah HMI. Tegakkan konstitusi. Jaga independensi perkaderan.
Banda Aceh, Oktober 2026.
Atas Nama Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh.
Editor: Dahlan










