JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk tidak ragu menghadirkan inovasi, meskipun harus mengambil risiko administratif. Dalam pernyataan yang dikeluarkan secara tertulis pada Senin (16/6), Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tak perlu takut berinovasi, karena diskresi sudah dijamin undang-undang.
“Jangan mengasumsikan inovasi itu harus benar-benar baru. Padahal baru di sini harus diartikan dari perspektif penerima bukan pencetus,” ujar Yusharto dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut datang sebagai respons atas kegelisahan yang selama ini membayangi sebagian ASN di daerah. Ketakutan akan jeratan administratif disebut kerap menjadi penghalang lahirnya terobosan-terobosan baru di tingkat lokal.
Kemendagri menilai pola pikir semacam itu bisa menjadi “kriminalisasi kreativitas” yang membunuh semangat pembaruan di sektor publik. Padahal, negara justru telah memberikan perlindungan hukum melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
“Apabila belum mencapai tujuan dari inovasi itu tidak dipandang sebagai pelanggaran. Ini merupakan privilege yang diberikan untuk Bapak dan Ibu tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan inovasi,” tambahnya.
Yusharto pun membuka mata ASN bahwa inovasi tidak harus berwujud sesuatu yang benar-benar orisinal. Replikasi atau adopsi kebijakan dari daerah lain bisa disebut inovasi, selama disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan lokal serta memberikan dampak positif.
“Inovasi lahir dari kebutuhan, bukan dari keinginan tampil beda. Jadi mari kita mulai dengan melihat masalah sebagai pintu masuk untuk perbaikan,” tegasnya.
Dengan gaya tutur yang lugas, Kemendagri memperingatkan bahwa stagnasi berpikir dalam birokrasi adalah ancaman laten yang bisa merugikan masyarakat secara luas. Padahal, inovasi merupakan kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang efisien dan responsif.
Tak hanya itu, Yusharto juga mengingatkan bahwa berpikir inovatif tidak selalu berarti mahal atau rumit. Justru solusi sederhana yang mampu menjawab persoalan nyata lebih diutamakan. Pemerintah daerah diminta membuka mata dan telinga terhadap masalah-masalah di lapangan, lalu mengubahnya menjadi peluang inovatif.
Melalui seruan ini, Kemendagri ingin membangun keberanian baru di kalangan birokrasi lokal. Bukan untuk mengejar popularitas, tetapi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. [ANTARA]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4904093/kemendagri-ingatkan-inovasi-bukan-hanya-kebaruan-tapi-juga-harus-berdampak