Home / Nasional

Sabtu, 1 November 2025 - 07:30 WIB

Kemenag Terbitkan PMA 16/2025, Zakat Kini Bisa untuk Usaha Produktif

mm Redaksi

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. dok. Kemenag RI

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. dok. Kemenag RI

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut PMA 16/2025 sebagai terobosan baru dalam implementasi fikih zakat di Indonesia.

“Zakat adalah rukun Islam yang berfungsi untuk pemerataan ekonomi, mengembangkan harta, sekaligus menyucikan harta. Dengan PMA Nomor 16 Tahun 2025, kita memiliki dasar sistematis untuk pelaksanaan zakat produktif agar dampaknya lebih nyata dan signifikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Menag Ajak Santri Hidupkan Kembali Semangat Ulama Klasik

Pernyataan itu disampaikan Abu Rokhmad dalam sosialisasi PMA 16/2025 yang digelar secara daring bersama Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia, Jumat (31/10/2025).

Menurut Abu, selama ini zakat lebih banyak digunakan untuk bantuan konsumtif seperti sembako dan beasiswa. Padahal, praktik zakat produktif sudah ada, namun belum memiliki acuan baku. Kehadiran PMA 16/2025 memberikan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi dalam pelaksanaannya.

Regulasi ini mengatur empat tahapan utama pendayagunaan zakat produktif, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Pada tahap perencanaan, BAZNAS dan LAZ diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga :  Simak Timeline Gerhana Bulan Total Menurut Kemenag

“Ke depan, pendayagunaan zakat harus memperhatikan data tunggal agar tidak ada mustahik menerima bantuan ganda, sementara kelompok lain belum tersentuh. Ini penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas program,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap program zakat produktif harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun, sementara laporan pelaksanaan wajib disampaikan setiap enam bulan dan di akhir tahun, mencakup rencana, realisasi, kendala, dan rekomendasi.

Kemenag juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan sektor swasta dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Abu menyebut, PMA ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang ia gagas dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga :  Menag Lantik 89 Dewan Hakim MQKI 2025, Hadir Hakim Internasional dari Brunei

“Ini bukan hanya produk regulasi, tetapi komitmen agar zakat menjadi instrumen nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

Melalui regulasi ini, Kemenag berharap seluruh lembaga amil zakat dapat meningkatkan tata kelola dan pelaporan yang akuntabel. PMA 16/2025 juga mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penurunan angka kemiskinan.

“Kita ingin zakat produktif tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan perencanaan yang baik dan data akurat, zakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” tutup Abu.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Transaksi Digital Naik 24 Persen, BSI Siapkan Likuiditas Rp45 Triliun Sambut Idul Fitri 2026

Nasional

Wamendagri soal Pulau Anambas Dijual Online: Tak Ada Pulau Milik Pribadi

Nasional

Wamenhan RI Tinjau Demonstrasi Teknologi Modifikasi Cuaca di Lampung

Nasional

Menpora Tinjau Persiapan Haornas ke-42 di Cibubur, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Nasional

Gedung Kemenag di M.H. Thamrin Tetap Jadi Rumah Layanan Umat, Status ASP Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah

Nasional

Kunjungan Kerja Mendagri di Aceh Tamiang, Serahkan Alat dan Logistik Pascabencana

Nasional

Kemenag Apresiasi Program Pangan dan Wakaf ICMI, Sebut Indramayu Berpotensi Jadi Kota Wakaf

Nasional

Presiden Yakin Ekonomi Tahun 2026 Melesat, MBG Jadi Salah Satu Faktor Penggerak