Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pengelolaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif untuk penanggulangan kemiskinan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut PMA 16/2025 sebagai terobosan baru dalam implementasi fikih zakat di Indonesia.
“Zakat adalah rukun Islam yang berfungsi untuk pemerataan ekonomi, mengembangkan harta, sekaligus menyucikan harta. Dengan PMA Nomor 16 Tahun 2025, kita memiliki dasar sistematis untuk pelaksanaan zakat produktif agar dampaknya lebih nyata dan signifikan,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Abu Rokhmad dalam sosialisasi PMA 16/2025 yang digelar secara daring bersama Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Menurut Abu, selama ini zakat lebih banyak digunakan untuk bantuan konsumtif seperti sembako dan beasiswa. Padahal, praktik zakat produktif sudah ada, namun belum memiliki acuan baku. Kehadiran PMA 16/2025 memberikan kerangka hukum yang jelas dan terintegrasi dalam pelaksanaannya.
Regulasi ini mengatur empat tahapan utama pendayagunaan zakat produktif, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. Pada tahap perencanaan, BAZNAS dan LAZ diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ke depan, pendayagunaan zakat harus memperhatikan data tunggal agar tidak ada mustahik menerima bantuan ganda, sementara kelompok lain belum tersentuh. Ini penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas program,” jelasnya.
Selain itu, pengawasan terhadap program zakat produktif harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun, sementara laporan pelaksanaan wajib disampaikan setiap enam bulan dan di akhir tahun, mencakup rencana, realisasi, kendala, dan rekomendasi.
Kemenag juga membuka ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, dan sektor swasta dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Abu menyebut, PMA ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang ia gagas dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I di Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Ini bukan hanya produk regulasi, tetapi komitmen agar zakat menjadi instrumen nyata bagi penguatan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan,” tegasnya.
Melalui regulasi ini, Kemenag berharap seluruh lembaga amil zakat dapat meningkatkan tata kelola dan pelaporan yang akuntabel. PMA 16/2025 juga mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penurunan angka kemiskinan.
“Kita ingin zakat produktif tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi mereka yang membutuhkan. Dengan perencanaan yang baik dan data akurat, zakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” tutup Abu.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












