Home / Nasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:00 WIB

Kemenag dan Bimas Islam Teken MoU Audit Syariah untuk Perkuat Pengawasan Zakat

mm Redaksi

Irjen Kemenag tandatangani MoU Audit Syariah bersama Dirjen Bimas Islam, Kamis (31/7/2025). Dok. Kemenag RI

Irjen Kemenag tandatangani MoU Audit Syariah bersama Dirjen Bimas Islam, Kamis (31/7/2025). Dok. Kemenag RI

Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Khairunas bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Audit Syariah, Kamis (31/7/2025) di Jakarta. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola zakat, khususnya di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Dalam kesempatan itu, Khairunas menegaskan pentingnya audit syariah yang berlandaskan regulasi jelas agar auditor internal Kemenag memiliki legitimasi sah saat melakukan pengawasan.

“Kolaborasi antara Inspektorat Jenderal Kemenag dan Direktorat Zakat dan Wakaf bisa tersambung dengan adanya payung Perjanjian Kerja Sama. Sehingga auditor yang nantinya melakukan tugas di sana memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa dibuat oleh siapapun,” ujar Khairunas.

Baca Juga :  Menag: Alam Bukan Objek Eksploitasi, Tapi Mitra Kehidupan

Ia menekankan bahwa zakat merupakan amanah masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara tepat.
“Jika menyangkut zakat, maka pertanggung jawabannya uang zakat dari orang lain, mesti digunakan sesuai pada tempatnya. Karena jika tidak, akan berbahaya di hadapan Tuhan,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Minta Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PU

Khairunas juga berharap audit syariah mampu mengoptimalkan potensi zakat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Baznas dan LAZ.

Senada, Abu Rokhmad menilai pengawasan lembaga filantropi Islam sangat penting mengingat jumlah Baznas dan LAZ di Indonesia yang cukup banyak.
“Jika kita serahkan kepada Subdit Pengawasan Baznas, maka cukup berat untuk mengawasi 1 Baznas Pusat, 34 Baznas Provinsi, dan sekitar 500 Baznas Kabupaten/Kota. Belum lagi Lembaga Amil Zakat lainnya,” jelas Abu.

Ia menambahkan audit syariah sebaiknya tidak hanya fokus pada kepatuhan syariah, tetapi juga mencakup audit kinerja.
“Kami betul-betul terima kasih atas dukungan ini, telah disambut keinginan kami untuk memperbaiki tata kelola zakat supaya menjadi lebih baik. Kemudian trust dari masyarakat juga tetap terbangun,” kata Abu.

Baca Juga :  Penjualan Hewan Kurban Tahun 2025 Turun?

Kegiatan yang juga dihadiri Inspektur III Kemenag Aceng Abdul Azis dan sejumlah auditor syariah ini diharapkan menjadi awal yang kuat bagi penguatan integritas, profesionalitas, serta efektivitas audit syariah dalam tata kelola zakat nasional.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Ganjil Genap Tetap Berlaku di Jakarta Saat Hari Bhayangkara Selasa 1 Juli 2025

Hukrim

Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Nasional

Suasana Khidmat Sambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Prabowo di Brasil

Nasional

Mualem Temui Menparekraf, Bahas Rencana Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif

Nasional

Selesaikan Konflik 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah

Nasional

PPG Angkatan II untuk Guru Pendidikan Agama Dimulai 1 September 2025

Hukrim

Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Nasional

Mayjen TNI Niko Fahrizal Ajak Partisipasi masyarakat Aceh untuk bantu Korban Gempa Bumi Myanmar