Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali memperoleh kepercayaan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui perpanjangan masa penugasan Jaksa Ahli Madya, Mukhsin SH MH, sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh hingga tahun 2028.
Perpanjangan penugasan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-138/C/Cp.2/05/2026 yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Dalam surat itu, Mukhsin diperintahkan untuk melanjutkan tugasnya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terhitung mulai 16 April 2026 hingga 15 April 2028.
Keputusan tersebut menjadi bentuk kepercayaan Kejaksaan Agung RI terhadap dedikasi dan profesionalisme Mukhsin dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta pelayanan hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Sebelumnya, Mukhsin telah menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh selama kurang lebih lima tahun. Selama masa tugasnya, Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh berperan aktif dalam pendampingan hukum, harmonisasi produk hukum daerah, penyusunan regulasi, hingga penguatan aspek legal berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.
Perpanjangan masa penugasan ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan resmi Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung RI agar Mukhsin tetap melanjutkan tugasnya sebagai Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin akan semakin memperkuat sinergi antara Pemko Banda Aceh dan Kejaksaan RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Illiza.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, Mukhsin diharapkan terus menjadi motor penguatan fungsi hukum di lingkungan Pemko Banda Aceh sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Perpanjangan penugasan hingga tahun 2028 tersebut juga menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun birokrasi yang taat hukum, adaptif terhadap perkembangan regulasi, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.
Editor: Dahlan










