Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., secara resmi melantik Kardono, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya, menggantikan pejabat sebelumnya. Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (22/1/2026), pukul 10.00 WIB.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh, para Asisten, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa mutasi dan pelantikan merupakan bagian dari kebijakan organisasi dalam rangka penyegaran, pembinaan karier, serta penguatan kinerja institusi Kejaksaan di daerah.
Ia menekankan bahwa jabatan Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis dan menuntut ketegasan, profesionalitas, serta keteladanan dalam pelaksanaan tugas.
“Amanah ini harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi, negara, serta masyarakat,” tegas Yudi Triadi.
Menghadapi tahun anggaran 2026, Kajati Aceh juga menyampaikan sejumlah instruksi penting kepada Kajari yang baru dilantik dan seluruh jajaran, di antaranya:
-
Implementasi Hasil Rakernas, dengan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 01 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
-
Percepatan Penyerapan Anggaran, dengan mendorong realisasi sejak Triwulan I secara transparan dan akuntabel.
-
Adaptasi Regulasi Hukum Baru, terkait masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, agar tidak terjadi kekeliruan penerapan hukum.
-
Penguatan Pengawasan Melekat (Waskat), guna mencegah praktik transaksional dan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
Editor: Dahlan











