Home / Nasional / Peristiwa

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:16 WIB

Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz Lintasi Selat Malaka, Ini Respons TNI

mm Tika Fitri Lestari

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Istimewa)

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Istimewa)

Jakarta – TNI menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz (CVN-68) beserta kapal pengawalnya. Kapal induk bertenaga nuklir tersebut tercatat melaksanakan pelayaran dari Laut Natuna Utara menuju Selat Singapura, melintasi Selat Malaka, dan selanjutnya bergerak ke arah Samudera Hindia.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa  TNI berterima kasih atas kepedulian masyarakat melaporkan keberadaan kapal perang  asing, hal tersebut merupakan wujud kecintaan kepada negara dan cerminan Sishankamrata.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kepeduliannya telah melaporkan keberadaan Kapal perang asing, ini adalah wujud dan cerminan Sishankamrata, kita bersama-sama menjaga keamanan dan  kedaulatan negara,” ucapnya dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Terkait Kapal Induk USS Nimitz, Ia menegaskan bahwa aktivitas pelayaran kapal induk Amerika Serikat tersebut sepenuhnya mematuhi aturan internasional.

Baca Juga :  Wapres Gibran Minta Program Lapor Mas Wapres Terus Disempurnakan agar Birokrasi Lebih Cepat dan Adaptif

Hak Lintas

“Kapal induk USS Nimitz berlayar melalui Selat Malaka dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982. Sesuai aturan, setiap kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa memerlukan izin negara pantai, selama memenuhi ketentuan pelayaran internasional dan tidak mengancam keamanan wilayah yang dilintasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapuspen TNI menjelaskan, dalam pelayaran ini, USS Nimitz dikawal oleh tiga fregat tempur Angkatan Laut AS, yaitu USS Curtis Wilbur (DDG-54), USS Gridley (DDG-101), dan USS Lenah Sutcliffe Higbee (DDG-123).

Kapal itu terdeteksi berada di perairan Indonesia tanggal 17 Juni  2025 dan berdasarkan pantauan terakhir tanggal 23  Juni 2025, gugus tempur kapal induk tersebut telah berada sekitar 100 nautical miles di selatan Selat Hormuz, wilayah Timur Tengah.

Baca Juga :  Polwan Polda Aceh Ini Raih Juara II Karate Piala Kapolri Tahun 2025

Hak Lintas dalam UNCLOS 1982

Terdapat tiga istilah Hak Lintas dalam UNCLOS 1982, yaitu Hak Lintas Damai (Right of innocent passage), Hak Lintas Transit (Right of transit passage), dan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan (Right of archipelagic sea lanes passage).

Hak Lintas Damai

Istilah Hak Lintas Damai digunakan pada rezim Laut Teritorial. Pasal 17 menyatakan: “kapal semua Negara, baik berpantai maupun tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial”

Kapal yang melintas harus memperhatikan kedamaian dan tidak mengganggu ketertiban atau keamanan Negara pantai. Lintas tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya.

Hak Lintas Transit

Istilah “Hak Lintas Transit” digunakan pada Rezim Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, yaitu selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian laut lepas atau suatu zona ekonomi eksklusif lainnya. Contohnya adalah Selat Malaka.

Baca Juga :  Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI, Polda Metro Hentikan Penyelidikan

Hak Lintas Alur Kepulauan

Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Kepulauan sebuah negara menuju ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif.

TNI tetap siaga dan terus memantau setiap aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah yurisdiksi Nasional Indonesia. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk menjaga kedaulatan, menjamin keamanan Nasional, dan mendukung stabilitas kawasan, terutama pada jalur perairan strategis yang menjadi urat nadi perdagangan dunia.

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

Nasional

200 Dai Muda Terpilih Ikuti Pembinaan Kemenag, Siap Perkuat Moderasi Beragama

Nasional

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Peristiwa

SAPA: Rekrutmen PT PIM Melanggar Semangat Otonomi Daerah Aceh

Nasional

Thobib Al-Asyhar Resmi Jabat Kepala Biro Humas Kemenag, Gantikan Akhmad Fauzin

Daerah

Satreskrim Polresta Banda Aceh Kejar Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Online hingga Tangerang

News

Hari Pengungsi Internasional pada 20 Juni: Mengingat Mereka yang Terlupakan

Nasional

Menag Tegaskan Kemenag Bergerak Cepat Tangani Kasus Intoleransi

Hukrim

Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA