JAKARTA — Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp36,3 miliar. Ia dituduh menyalahgunakan anggaran kegiatan seni melalui skema surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Arif Darmawan, mengungkapkan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6) malam.
“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.319.045.056,69,” kata jaksa Arif dalam persidangan.
Iwan didakwa tidak sendirian. Ia diduga bersekongkol dengan Mohamad Fairza Maulana, Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan tahun 2024, serta Gatot Arif Rahmadi, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO).
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Iwan memberi arahan agar seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas diserahkan kepada Gatot. Penyerahan proyek itu disertai kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan “kontribusi” berupa uang kepada Iwan.
Skema serupa juga digunakan dalam kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan partisipasi Jakarnaval tahun 2023. Ketiganya dilakukan dengan modus penggelembungan anggaran, pembuatan dokumen palsu, dan manipulasi bukti pelaksanaan kegiatan.
Fairza berperan dalam menyampaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Gatot serta memfasilitasi rekayasa dokumen. Jaksa menyebut, bukti pertanggungjawaban anggaran sengaja dimanipulasi agar pencairan dana dapat melebihi kebutuhan riil di lapangan.
“Sehingga atas kelebihan pembayaran yang diperoleh dapat memenuhi kesepakatan untuk memberikan kontribusi berupa uang yang diserahkan kepada terdakwa Iwan Henry Wardhana,” tutur jaksa.
Dalam pelaksanaannya, Gatot dan Fairza menentukan sanggar seni yang digunakan dalam laporan, namun data yang dipakai sebagian besar adalah identitas fiktif. Mereka menyusun proposal, nota dinas, daftar hadir, hingga bukti pembayaran honorarium secara palsu.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa foto dokumentasi kegiatan diedit, bukti sewa alat kesenian seperti ondel-ondel direkayasa, serta nilai honorarium sengaja dimarkup.
Dana tersebut kemudian dicairkan oleh Dinas Kebudayaan Jakarta kepada Gatot dan sejumlah penerima lain yang identitasnya juga diduga direkayasa. Dalam periode 2022–2024, Gatot mengelola 101 acara PSBB Komunitas, 746 kegiatan PKT, dan tiga Jakarnaval.
Dana yang dicairkan mencapai Rp38,65 miliar, namun pengeluaran sebenarnya hanya sekitar Rp8,19 miliar. Selisih Rp30,46 miliar disalahgunakan.
Dinas Kebudayaan juga menggelar kegiatan PKT secara swakelola, di luar EO Gatot. Namun, skema manipulatif kembali ditemukan. Jaksa menyatakan, Fairza merekayasa nama sanggar, pelaku seni, komponen kegiatan, serta menggunakan stempel palsu untuk mengesahkan dokumen fiktif.
Dana yang dicairkan dari kegiatan PKT swakelola mencapai Rp5,13 miliar, sementara nilai sebenarnya hanya Rp179 juta, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp4,95 miliar. Uang itu kemudian dikembalikan oleh pelaku seni fiktif melalui transfer ke staf Dinas Kebudayaan.
Dari total 104 bukti pembayaran honorarium kepada 57 pelaku seni yang diajukan, jaksa menyebut hanya sekitar Rp735 juta yang benar-benar dibayarkan. Sisanya, Rp901 juta, dikorupsi.
Hasil korupsi kemudian dibagi. Jaksa menyebut Iwan menerima Rp16,2 miliar, Fairza mendapat Rp1,44 miliar, dan Gatot Rp13,52 miliar. Dana-dana itu bersumber dari markup kegiatan, identitas palsu, dan dokumen fiktif yang digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Proses hukum masih berjalan dan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi serta pembuktian lainnya. [ANTARA]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4907045/mantan-kadisbud-jakarta-didakwa-rugikan-negara-rp363-miliar