JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Pencekalan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) demi mempermudah proses pemeriksaan terhadap Iwan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Harli menjelaskan bahwa penyidik berencana kembali memeriksa Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut.
“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” sambung Harli.
Pencekalan terhadap Iwan telah diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana dan peran para pihak dalam proses pengajuan serta pencairan kredit dari sejumlah bank pemerintah maupun bank daerah kepada PT Sritex.
Sebelumnya, pada Senin (2/6), penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara ini. Salah satunya adalah Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex selama periode 2014 hingga 2023.
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan Sritex ke berbagai bank. Penyidik mendalami apakah terdapat penyimpangan prosedur dalam proses pemberian pinjaman, serta mengevaluasi keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada Sritex, yakni:
- DS (Dicky Syahbandinata), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020.
- ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020.
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara melalui pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (ANTARA)
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4886669/kejagung-ungkap-alasan-cekal-dirut-sritex-iwan-kurniawan-lukminto?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks