Home / Hukrim

Senin, 9 Juni 2025 - 14:00 WIB

Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

mm Redaksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/pri.

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

Pencekalan dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) demi mempermudah proses pemeriksaan terhadap Iwan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“(Pencekalan) untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6/2025).

Harli menjelaskan bahwa penyidik berencana kembali memeriksa Iwan Kurniawan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

“Info penyidik pada pekan ini. Nanti dipastikan lagi,” sambung Harli.

Pencekalan terhadap Iwan telah diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana dan peran para pihak dalam proses pengajuan serta pencairan kredit dari sejumlah bank pemerintah maupun bank daerah kepada PT Sritex.

Sebelumnya, pada Senin (2/6), penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam perkara ini. Salah satunya adalah Iwan Kurniawan Lukminto, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex selama periode 2014 hingga 2023.

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan Sritex ke berbagai bank. Penyidik mendalami apakah terdapat penyimpangan prosedur dalam proses pemberian pinjaman, serta mengevaluasi keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus ini.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada Sritex, yakni:

  • DS (Dicky Syahbandinata), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020.
  • ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020.
  • ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Baca Juga :  Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara melalui pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (ANTARA)

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4886669/kejagung-ungkap-alasan-cekal-dirut-sritex-iwan-kurniawan-lukminto?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bekuk Pemuda Bireuen Curi ATM Sahabat Rp94 Juta, Uang Dipakai Motor dan Judi Online

Hukrim

Senjata Penembakan Anggota Satresnarkoba Dipastikan Aktif, Polisi Minta DPO Menyerahkan Diri

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh