Home / Politik

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:30 WIB

Hinca Pandjaitan Kritik Rapidin Simbolon Soal Polemik Empat Pulau: “Logikanya Salah”

mm Redaksi

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan. (ANTARA/HO-Istimewa)

Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan. (ANTARA/HO-Istimewa)

MEDAN Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengkritik keras pernyataan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, terkait polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh. Menurut Hinca, tudingan yang dilontarkan Rapidin terhadap Menteri Dalam Negeri tidak berdasar dan keliru secara logika.

“Aneh rasanya membaca statemen Bapak Rapidin, tudingan yang tidak mendasar dan logikanya salah,” tegas Hinca saat berada di Medan, Minggu (15/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya secara administratif telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Hinca menegaskan, Bupati Tapanuli Tengah saat ini, Masinton Pasaribu, adalah kader PDIP dan pernah menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI periode 2014–2024. Karena itu, ia mempertanyakan dasar logika Rapidin yang menyalahkan keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

“Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng. Jadi yang mendapat pengelolaan adalah Bupati Tapteng,” ujar Hinca.

Lebih lanjut, Hinca mengingatkan bahwa isu perebutan empat pulau tersebut bukan hal baru. Persoalan ini, menurutnya, sudah dibahas sejak 2007 dan mendapat keputusan formal dari Kemendagri pada 2022, jauh sebelum Bobby Nasution dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.

“Bahkan sejak tahun 2007 sudah ada pembahasan dan Kemendagri menetapkan tahun 2022, saat itu Bobby masih Wali Kota Medan,” ungkapnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Hinca mendesak agar Rapidin memahami konteks dan sejarah polemik ini secara menyeluruh sebelum melontarkan tudingan yang memancing kegaduhan politik antar wilayah.

Rapidin Kritik Mendagri, Sebut Keputusan Sepihak

Sebelumnya, Rapidin Simbolon yang juga anggota Komisi XIII DPR RI, mengkritik keras keputusan Mendagri Tito Karnavian terkait penetapan empat pulau tersebut sebagai wilayah Sumatera Utara. Ia menilai keputusan itu dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Singkil.

Baca Juga :  Wagub Aceh, Mantan Politisi Senayan Kembali Berjuang di Gedung Parlemen RI Untuk Aceh

“Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” kata Rapidin dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

Rapidin mempertanyakan urgensi penetapan tersebut, mengingat tidak ada konflik besar antara Aceh dan Sumatera Utara yang dapat membenarkan pemindahan administrasi empat pulau itu.

“Mendagri memberikan empat pulau di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara, dan pemberian tersebut sama sekali tidak ada urgensinya bagi Aceh maupun Sumut. Toh negara kita adalah NKRI, tindakan Mendagri seakan membangunkan masa lalu yang tidak baik,” ujarnya.

Curiga Ada Kepentingan Tambang Nikel

Tak hanya itu, Rapidin juga melontarkan dugaan serius soal potensi ekonomi di balik pemindahan administrasi tersebut. Ia mencurigai bahwa keempat pulau tersebut memiliki kandungan tambang nikel yang menggiurkan.

Baca Juga :  Aiyub Abbas Sah Jabat Sekjen Partai Aceh, Kemenkumham Setujui Perubahan Struktur DPP PA

“Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini agar dapat lagi dimainkan, seperti Blok Medan yang ada di Maluku dan nikel tersebut bisa ekspor secara ilegal ke China,” ucap Rapidin.

Ia menilai bahwa langkah Mendagri berisiko membuka celah bagi eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah. “Sebagai warga Sumut, saya menyatakan secara tegas bahwa saya tidak setuju jika empat pulau yang saat ini bernaung di bawah Provinsi Aceh diambil alih oleh Pemprov Sumut,” tegasnya.

Rapidin pun meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk lebih fokus pada pembangunan daerah ketimbang menimbulkan potensi konflik yang tidak perlu.

“Sebaiknya Pemprov Sumut berkonsentrasi untuk membangun Sumut dan membuat terobosan pembangunan meski dengan APBD yang sangat terbatas, dan tidak membuat gejolak di masyarakat yang tidak penting,” tutup mantan Bupati Samosir tersebut. [ANTARA]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://m.antaranews.com/berita/4900961/anggota-dpr-kritik-ketua-pdip-sumut-atas-polemik-empat-pulau?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Share :

Baca Juga

Politik

SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar

Politik

YARA Kirim S.O.S ke Prabowo: Empat Pulau Aceh Dirampas, Migas Dilibas

Politik

Komisi I DPR RI Dukung Perekrutan 24 Ribu Tamtama oleh TNI AD

Politik

KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Politik

Prabowo Pimpin Rapat dari Rusia, Ini Keputusan Soal Polemik 4 Pulau

Politik

Komisi II DPR Dorong Standar Biaya Rapat Hotel untuk Efisiensi Anggaran

Nasional

Bintang Bulan Berkibar, Seruan Merdeka dan Referendum Terpampang di Spanduk Aksi

Peristiwa

Bikin Gaduh, KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal