Jakarta — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali “terkapar” pada Jumat (4/7/2025). Pantauan dari laman resmi Logam Mulia mencatat penurunan sebesar Rp4.000 per gram. Dari harga sebelumnya Rp1.911.000, kini emas Antam dijual di angka Rp1.907.000 per gram.
Tak hanya itu, harga jual kembali (buyback) juga ikut “tergulung” turun. Harga buyback hari ini tercatat di level Rp1.751.000 per gram. Penurunan harga ini terjadi di tengah situasi pasar logam mulia yang masih belum stabil.
Pihak Logam Mulia juga mengingatkan bahwa setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 yang berlaku. Dalam aturan itu disebutkan, “Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.”
Pajak PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual. Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga tak lepas dari kewajiban pajak. Sesuai aturan yang sama, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Berikut daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat (4/7):
- 0,5 gram: Rp1.003.500
- 1 gram: Rp1.907.000
- 2 gram: Rp3.754.000
- 3 gram: Rp5.606.000
- 5 gram: Rp9.310.000
- 10 gram: Rp18.565.000
- 25 gram: Rp46.287.000
- 50 gram: Rp92.495.000
- 100 gram: Rp184.912.000
- 250 gram: Rp462.015.000
- 500 gram: Rp923.820.000
- 1.000 gram: Rp1.847.600.000
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda kewajiban pajak telah dilunasi. [antara]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4942909/emas-antam-hari-ini-kembali-turun-kini-ke-angka-rp1907-juta-pergram?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=editor_picks

 











