Home / Ekbis

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:30 WIB

Okta Kumala Desak Audit Kuota Internet Hangus, Negara Rugi Rp63 Triliun

mm Redaksi

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi. FOTO: dok. DETIK/IST

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi. FOTO: dok. DETIK/IST

JAKARTA – Praktik hangusnya kuota internet pelanggan kembali menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, mengecam keras fenomena yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp63 triliun per tahun, berdasarkan data Indonesian Audit Watch (IAW).

Okta menilai, model bisnis yang membiarkan kuota internet yang sudah dibeli pelanggan hangus begitu saja bukan hanya masalah teknis semata. Ia menegaskan bahwa ini menyangkut prinsip keadilan dan transparansi yang wajib dijaga oleh seluruh pihak terkait.

“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” tegas Okta dalam keterangan tertulis, Minggu, 8 Juni 2025.

Baca Juga :  Penjualan Hewan Kurban Tahun 2025 Turun?

Politisi PAN ini mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler, khususnya yang dikelola oleh BUMN. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui ke mana kuota yang tidak terpakai tersebut menghilang dan bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.

Lebih jauh, Okta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk menyelidiki potensi penyimpangan yang mungkin telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. “Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas,” ujarnya.

Baca Juga :  FKBUMN Aceh Gelar Halal Bihalal di Gedung Landmark BSI Aceh

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa praktik hangusnya kuota internet telah berlangsung sejak 2009. Okta menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, praktik ini membuka celah penyimpangan sistemik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Sebagai langkah solusi jangka panjang, Okta juga mendorong regulasi yang mewajibkan operator menyediakan fitur rollover kuota. Dengan mekanisme ini, kuota yang tidak terpakai pelanggan bisa dialihkan ke periode berikutnya, sehingga hak konsumen tidak terbuang sia-sia.

Baca Juga :  ALHAMDULILLAH, BSI Aceh Buka Booth Penukaran Riyal Di Asrama Haji Embarkasi Aceh

“Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak,” katanya.

Komisi I DPR berjanji akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari agenda pengawasan sektor komunikasi digital di parlemen. Tujuannya agar tata kelola industri berjalan lebih adil dan transparan, serta hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Praktik hangusnya kuota internet bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan sebuah potensi kriminal ekonomi yang harus segera diungkap dan diberantas demi keadilan konsumen dan negara. (DETIK)

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://news.detik.com/berita/d-7954805/legislator-pan-soroti-dugaan-rugi-rp-63-t-dari-kuota-internet-hangus

Share :

Baca Juga

Ekbis

Pemko Banda Aceh Dukung Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Imbau Warga Terima Petugas BPS

Ekbis

BEI Targetkan ETF Emas Meluncur Kuartal IV 2025, Tunggu Aturan OJK

Ekbis

Bank Aceh Syariah Resmi Jadi BPS Bipih Nasional Terintegrasi

Ekbis

Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh

Ekbis

BNI Gelar BNI wondrX 2025 di ICE BSD, Hadirkan Konsep Lebih Inovatif dan Interaktif

Ekbis

Bank Aceh Kembali Jadi Penyalur BSPS 2026 di Aceh, Perkuat Dukungan Program Perumahan Pemerintah

Ekbis

Rincian Biaya Sambungan Baru PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Calon Pelanggan Wajib Tahu

Ekbis

Dari Langkawi, PT PEMA Perkuat Jejaring Bisnis Internasional untuk Investasi Aceh