Home / News / Peristiwa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:21 WIB

Habiburokhman: DPR Capek Bikin Undang-Undang, tapi Gampang Dipatahkan MK

mm Tika Fitri Lestari

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku sudah lelah dengan sikap MK yang kerap membatalkan produk undang-undang yang disusun DPR dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna.

Jakarta – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah lelah dengan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sering membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip bermakna (meaningful participation).

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), pada Selasa (18/6/2025).

Baca Juga :  Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Habib dikutip dari Youtube DPR, Kamis (19/6/2025).

Habiburokhman ini menyatakan, MK memiliki tiga cara untuk membatalkan undang-undang dengan menggunakan alasan meaningful participation.

“Senjatanya itu meaningful participationthe right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Sebut Keputusan MK Tak Libat

Padahal, kata Habiburokhman, RDPU yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) hingga Jumat (20/6/2025) merupakan bentuk implementasi dari meaningful participation.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu (hakim MK) dipatahkan lagi. ‘Oh ini tidak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

“Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapa pun kecuali 9 orang itu. Ya enggak? Pendapat saya ini, silakan saja,” ucap Habiburokhman.

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri Tegaskan Sengketa 4 Pulau Terjadi Sebelum Bobby Jadi Gubernur

Daerah

Melawan, 4 Kurir Narkoba yang Ditangkap Polda Sumut Dilumpuhkan

Peristiwa

Anak Kecil Jualan di Lampu Merah, Isa Alima Desak Pemerintah Bertindak

News

Wakil Gubernur Aceh Fadlullah Dengarkan Langsung Keluh Kesah Mahasiswa Aceh di Malang

Aceh Besar

Polres Aceh Besar Masifkan Patroli di Tempat Wisata Selama Libur Idul Adha

News

Menag dan Kepala BKN Bahas Strategi Pengembangan SDM ASN Kemenag

Daerah

Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

Daerah

Minta Dukungan Wali Kota Illiza , Imigrasi Banda Aceh Ingin Tingkatkan Status.