Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan menata kembali aktivitas tambang ilegal dan memberi peringatan keras kepada seluruh pelaku tambang ilegal di Aceh untuk segera mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan.
Penegasan itu disampaikan Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang DPRA Tgk Anwar setelah penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem.
Ia menekankan penertiban tambang ilegal sangat penting dilakukan karena aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi keuangan daerah maupun masyarakat Aceh.
“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Gubernur.
Mualem juga mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah mendata setidaknya 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” jelasnya.
Selain tambang ilegal, Gubernur menegaskan akan melakukan penertiban terhadap seluruh pelaksanaan pertambangan di Aceh agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkas Mualem.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB