Meulaboh — Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat yang digelar di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor Bupati Aceh Barat, Jumat (19/12/2025).
Rakor Forkopimda tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi pergantian tahun baru Masehi 2026 sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah Aceh Barat.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam pergantian tahun baru Masehi 2026. Seruan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan budaya serta kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam.
Forkopimda mengimbau seluruh umat Islam dan masyarakat Aceh Barat untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru Masehi 2026 dalam bentuk apa pun.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menjual, membakar, maupun menyalakan petasan atau mercon serta kembang api dan sejenisnya. Larangan juga berlaku terhadap penjualan dan penggunaan trompet maupun alat bunyi lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Forkopimda Aceh Barat juga melarang pelaksanaan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bagi para pelaku usaha, termasuk pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, serta lokasi keramaian umum lainnya, dilarang memfasilitasi segala bentuk perayaan malam pergantian tahun baru.
Forkopimda menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku di Aceh.
Editor: Dahlan













