Home / Aceh Besar

Jumat, 5 September 2025 - 10:30 WIB

Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Kota Jantho

mm Syaiful AB

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Sebanyak empat terpidana pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).

Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dua orang berinisial US dan MZ, yang merupakan pasangan, dijatuhi hukuman 16 kali cambuk dari vonis 20 kali setelah mendapat remisi masa tahanan empat bulan. Keduanya melanggar Pasal 25 tentang jarimah ikhtilath (mesum).

Baca Juga :  UGM Rampungkan KKN di Pulau Nasi, Mualem Janji Perhatikan Infrastruktur Dasar

Sementara dua terpidana lainnya, berinisial M dan AA, dikenai hukuman 6 kali cambuk dari vonis 10 kali atas pelanggaran Pasal 18 tentang jarimah maisir (judi), juga setelah mendapat pengurangan hukuman karena masa tahanan.

Baca Juga :  Balon Keuchik di Sukamakmur Wajib Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus menegakkan syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Supervisi KPK Terkait Proyek Strategis, Hibah, dan Bansos

Prosesi eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan masyarakat Kota Jantho. Sebelum menjalani hukuman, keempat terpidana lebih dulu diperiksa tim medis dan dinyatakan sehat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Samakan Persepsi Pengelolaan Dana Desa 2026, Camat Kuta Baro Gelar Rakor

Aceh Besar

Ratusan Tenaga Kesehatan Sampaikan Tuntutan SK Bakti, Ini Penjelasan Wabup Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Resmikan Transformasi PT. BPR Ingin Jaya Menjadi Bank Syariah

Aceh Besar

Aceh Besar Fokus Prioritaskan Infrastruktur dan Penurunan Stunting di Musrenbang Kuta Malaka 2027

Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Gelar Kursus Pelatih Futsal Nasional bagi Guru Olahraga
Layani Pelanggan

Aceh Besar

Hujan Deras Tak Surutkan PDAM Tirta Mountala Layani Pelanggan

Aceh Besar

Asmadi Syam Resmi Jabat Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar Usai Dilantik Kajari

Aceh Besar

LPHD Gampong Leu Ue Dorong Pengembangan Kanji Glee Taron sebagai Kuliner Kearifan Lokal