Home / Aceh Besar

Jumat, 5 September 2025 - 10:30 WIB

Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Kota Jantho

mm Syaiful AB

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Sebanyak empat terpidana pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).

Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dua orang berinisial US dan MZ, yang merupakan pasangan, dijatuhi hukuman 16 kali cambuk dari vonis 20 kali setelah mendapat remisi masa tahanan empat bulan. Keduanya melanggar Pasal 25 tentang jarimah ikhtilath (mesum).

Baca Juga :  UGM Rampungkan KKN di Pulau Nasi, Mualem Janji Perhatikan Infrastruktur Dasar

Sementara dua terpidana lainnya, berinisial M dan AA, dikenai hukuman 6 kali cambuk dari vonis 10 kali atas pelanggaran Pasal 18 tentang jarimah maisir (judi), juga setelah mendapat pengurangan hukuman karena masa tahanan.

Baca Juga :  Balon Keuchik di Sukamakmur Wajib Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus menegakkan syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Supervisi KPK Terkait Proyek Strategis, Hibah, dan Bansos

Prosesi eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan masyarakat Kota Jantho. Sebelum menjalani hukuman, keempat terpidana lebih dulu diperiksa tim medis dan dinyatakan sehat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sekolah di Aceh Besar Dilarang Lakukan Study Tour dan Wisuda, Hingga Perpisahan

Aceh Besar

DPRK Aceh Besar Tetapkan RPJMD 2025-2029 Jadi Qanun, Semua Fraksi Kompak Dukung

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Terima Pemandangan Umum Fraksi DPRK

Aceh Besar

TP PKK Aceh Besar Bina Gelari Pelangi Gla Meunasah Baro

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Wali Kota Sabang
Pekan Kreativitas Pangan Janeng 2025

Aceh Besar

Aceh Besar Juara Umum Pekan Kreativitas Pangan Janeng 2025

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Paparkan Jawaban Eksekutif Perubahan APBK 2025
JASA Aceh Besar

Aceh Besar

JASA Aceh Besar Gelar Diskusi, Pemuda Diminta Jaga Damai