Aceh Besar – Sebanyak empat terpidana pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).
Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dua orang berinisial US dan MZ, yang merupakan pasangan, dijatuhi hukuman 16 kali cambuk dari vonis 20 kali setelah mendapat remisi masa tahanan empat bulan. Keduanya melanggar Pasal 25 tentang jarimah ikhtilath (mesum).
Sementara dua terpidana lainnya, berinisial M dan AA, dikenai hukuman 6 kali cambuk dari vonis 10 kali atas pelanggaran Pasal 18 tentang jarimah maisir (judi), juga setelah mendapat pengurangan hukuman karena masa tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus menegakkan syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.
Prosesi eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan masyarakat Kota Jantho. Sebelum menjalani hukuman, keempat terpidana lebih dulu diperiksa tim medis dan dinyatakan sehat.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB












