Home / Aceh Besar

Jumat, 5 September 2025 - 10:30 WIB

Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Kota Jantho

mm Syaiful AB

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Sebanyak empat terpidana pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).

Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dua orang berinisial US dan MZ, yang merupakan pasangan, dijatuhi hukuman 16 kali cambuk dari vonis 20 kali setelah mendapat remisi masa tahanan empat bulan. Keduanya melanggar Pasal 25 tentang jarimah ikhtilath (mesum).

Baca Juga :  UGM Rampungkan KKN di Pulau Nasi, Mualem Janji Perhatikan Infrastruktur Dasar

Sementara dua terpidana lainnya, berinisial M dan AA, dikenai hukuman 6 kali cambuk dari vonis 10 kali atas pelanggaran Pasal 18 tentang jarimah maisir (judi), juga setelah mendapat pengurangan hukuman karena masa tahanan.

Baca Juga :  Balon Keuchik di Sukamakmur Wajib Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus menegakkan syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Supervisi KPK Terkait Proyek Strategis, Hibah, dan Bansos

Prosesi eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan masyarakat Kota Jantho. Sebelum menjalani hukuman, keempat terpidana lebih dulu diperiksa tim medis dan dinyatakan sehat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Distribusi Gas Elpiji Lancar ke 976 Pangkalan

Aceh Besar

Purna Bhakti Aceh Besar Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Balai Arba’in

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lepas Kafilah Aceh Besar ke MTQ XXXVII di Pidie Jaya

Aceh Besar

DLH Aceh Besar Ajak Warga Miruek Lamreudeup Jadikan Pengelolaan Sampah Sebagai Gaya Hidup

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Serahkan Medali Atlet Panahan PORKAB 2025

Aceh Besar

LPHD Gampong Leu Ue Dorong Pengembangan Kanji Glee Taron sebagai Kuliner Kearifan Lokal

Aceh Besar

Aceh Besar Tampil Memukau di Pameran Inakraf 2025 Jakarta

Aceh Besar

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan, Ini Penjelasannya