Home / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:39 WIB

DPRK Banda Aceh Soroti Bangunan Langgar GSB, Kabel Provider hingga Baliho Semrawut

mm Redaksi

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, M. Zidan Al Hafidh, membacakan pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh, M. Zidan Al Hafidh, membacakan pandangan Banggar dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengambil langkah tegas terhadap pemilik usaha maupun toko yang masih melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di sejumlah titik di Kota Banda Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat, usul, dan saran Banggar terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh, di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Revisi Perpres 35/2018 sebagai Lokasi Prioritas

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi Aswad. Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., M.M.

Dalam penyampaiannya, Banggar menilai keberadaan bangunan yang melanggar GSB membuat wajah Kota Banda Aceh terlihat kurang tertata sehingga perlu dilakukan penegakan aturan secara konsisten.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan.

Baca Juga :  Ribuan KL CPO Aceh Mengalir ke Medan Setiap Hari, DPRA Soroti Hilangnya Nilai Tambah Daerah

Selain itu, Banggar juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menertibkan pemasangan baliho agar sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Banggar turut mendorong Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching. Pengawasan tersebut dinilai penting agar badan jalan dan saluran drainase terhubung dengan baik sehingga dapat mengurangi keluhan masyarakat.

Baca Juga :  Ramadhan Bersama Ketua DPRK Banda Aceh 2026, Irwansyah Hadirkan Influencer Inspiratif untuk Anak Muda

Dalam kesempatan itu, DPRK juga menyoroti keberadaan tiang dan kabel provider yang dinilai semakin semrawut serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dinas terkait diminta segera menyusun langkah penataan terhadap infrastruktur tersebut.

Selain itu, Banggar meminta penertiban tiang-tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan karena dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Royes Ruslan Minta Dinas PUPR Aceh Segera Tangani Jalan Provinsi yang Berlubang di Banda Aceh

Parlementarial

Farid Nyak Umar Dorong Penguatan Peran Kader Posyandu dan KWT untuk Kesejahteraan Masyarakat Banda Aceh

Parlementarial

Lonjakan Anjing Liar di Banda Aceh Ganggu Warga, Komisi III DPRK Minta Penertiban Segera

Daerah

Anggota DPRK Banda Aceh Minta PUPR Aceh Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak pada APBA 2026

Daerah

Lunasi 84 Persen Utang Banda Aceh dalam 100 Hari Kerja, Iskandar Mahmud: Bukti Illiza-Afdhal Serius

Aceh Besar

Firdaus Resmi Tutup Gebyar Ramadhan ke-24 Tumbo Baro, Tekankan Pembinaan Generasi Islami

Parlementarial

Paripurna DPRK Banda Aceh Bahas Jawaban Wali Kota atas Pendapat Banggar terhadap Raqan APBK 2025

Parlementarial

Paripurna DPRA Bahas LKPJ 2025, Ketua DPR Aceh Tekankan Fungsi Pengawasan