Home / Parlementarial

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:02 WIB

DPRA Siap Kawal Aspirasi Buruh Aceh Terkait UMP 2027 dan Perlindungan Pekerja

mm Redaksi

DPRA menerima enam tuntutan Aliansi Buruh Aceh dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan instansi terkait, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026). Foto: Dok. DPRA

DPRA menerima enam tuntutan Aliansi Buruh Aceh dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui koordinasi dengan instansi terkait, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) – secara resmi menerima kedatangan massa aksi dari Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang menggelar unjuk rasa damai di lingkungan Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (01/10/2026). Kedatangan puluhan perwakilan buruh di bawah koordinasi Habibi Inseun, S.E. tersebut menyuarakan enam poin krusial demi kepastian kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi kaum pekerja di Aceh.

Aksi unjuk rasa yang diawali dengan long march dari kawasan Masjid Raya Baiturrahman ini disambut langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRA. DPRA mengapresiasi penyampaian aspirasi secara tertib dan berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh poin tuntutan yang disampaikan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Perbanyak Ruang Usaha bagi Pelaku UMKM

Adapun enam poin utama tuntutan Aliansi Buruh Aceh meliputi:

  1. Mendorong DPRA mengeluarkan rekomendasi pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
  2. Penetapan UMK/UMP/UMSP Aceh tahun 2027 dengan kenaikan 7,5%–9,5% (berdasarkan data indikator inflasi 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43% serta indeks tertentu 0,90).
  3. Penetapan Upah Sektoral Kelistrikan 2027.
  4. Pembebasan Pajak Jaminan Hari Tua (Pajak JHT 0%).
  5. Penolakan nilai pesangon 0,5 kali gaji serta penyesuaian regulasi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2024.
  6. Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (*outsourcing*).
Baca Juga :  NasDem DPRK Banda Aceh Minta Anggaran Perubahan APBK Tepat Sasaran

Menanggapi poin-poin tersebut, DPRA mencatat bahwa pasca penetapan UMP Aceh 2026 sebesar Rp3.932.552, penyesuaian upah tahun 2027 membutuhkan kehati-hatian dan dasar hukum yang adil agar daya beli pekerja tetap terjaga di tengah tekanan inflasi daerah. DPRA juga menegaskan dukungannya terhadap penyesuaian aturan pasca-Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2024 guna menjamin hak pesangon buruh yang lebih berkeadilan.

 Sikap & Komitmen DPRA

Pimpinan DPRA Saifuddin Muhammad bersama Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin mengapresiasi dan menyerap penuh seluruh poin tuntutan Aliansi Buruh Aceh. Untuk regulasi yang menjadi ranah Pemerintah Pusat—seperti pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Pajak JHT 0%, dan revisi Permenaker Alih Daya—DPRA akan menyusun rekomendasi resmi lembaga untuk diteruskan ke DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sementara untuk proyeksi UMP/UMK 2027 dan Upah Sektoral Kelistrikan, DPRA akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja serta Dewan Pengupahan Provinsi Aceh untuk menghitung formula upah yang berkeadilan.

Baca Juga :  Fraksi PAN Soroti Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur dalam APBK Perubahan 2026

DPRA memastikan seluruh tuntutan telah didokumentasikan dan akan ditindaklanjuti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas teknis terkait.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, LKPJ Wali Kota 2025 Resmi Diserahkan

Parlementarial

H. Heri Julius Didampingi Anggota DPRK Banda Aceh Hj. Efiaty Tinjau Pembangunan Saluran Drainase di Gampong Lamgugob

Parlementarial

Potensi Besar Tiram Alue Naga, Hj Efiaty Z Usulkan Penguatan Sentra Budidaya Unggulan Banda Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Kota Inklusif

Parlementarial

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

Parlementarial

DPR Aceh Serahkan Laporan Reses I 2025 

Nasional

Perkuat Kolaborasi Tata Kota, Ketua DPRK Banda Aceh Paparkan Peran Arsitek di Forum Internasional

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Bahas Raqan Penyertaan Modal, Aset Tirta Daroy Ditinjau di Lapangan