Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:38 WIB

DPKA Aceh Catat Nilai 91,51, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan Kearsipan dari ANRI

mm Redaksi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Syaridin (kedua kanan), bersama jajaran staf menunjukkan piala penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian digitalisasi arsip dengan predikat AA, di Banda Aceh, Selasa (24/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA), Syaridin (kedua kanan), bersama jajaran staf menunjukkan piala penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian digitalisasi arsip dengan predikat AA, di Banda Aceh, Selasa (24/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas capaian kinerja kearsipan, khususnya dalam pelaksanaan digitalisasi arsip.

Penghargaan tersebut diterima Pemerintah Aceh melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) dengan nilai digitalisasi arsip mencapai 91,51 dan predikat “AA” atau sangat memuaskan.

Selain itu, ANRI juga menetapkan nilai hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh dengan skor 73,03 dan kategori “BB” (sangat baik).

Baca Juga :  Kejati Aceh dan PUPR Perkuat Pengawalan Proyek Strategis Nasional dan Daerah

Kedua capaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala ANRI Nomor T/AK.01.00/92/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Januari 2026. Salinan surat keputusan itu diterima Kepala DPKA di Banda Aceh pada 3 Februari 2026.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut juga ditembuskan kepada Kepala DPKA, dan memuat hasil pengawasan kearsipan tahun 2025 sebagaimana diputuskan oleh ANRI.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik DEA, Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja

Dalam surat tersebut dijelaskan, pengawasan kearsipan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Pengawasan tersebut juga mencakup pengelolaan arsip elektronik melalui tingkat digitalisasi arsip. Aspek ini menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga :  Polemik Huntara di Bireuen Selesai, Wagub Aceh: Warga Sepakat Pilih Hunian Tetap

Adapun nilai hasil pengawasan dan tingkat digitalisasi arsip tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 342 Tahun 2025 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dan Tingkat Digitalisasi Arsip Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Capaian ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Pemerintah Aceh dalam meningkatkan tata kelola arsip berbasis digital, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

News

Wagub Fadhlullah Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal, Dorong Santri Menjadi Pemimpin dan Kenang Masa-masa Menjadi Santri

Kesehatan

Pergub JKA Dipersoalkan, Wali Nanggroe Soroti Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik di Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Ajak Kagama Aceh Bersinergi Bangun Daerah

News

Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional demi Dampak Nyata ke Desa

Nasional

246 Ribu Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Wagub Aceh Desak Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan Huntap

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Membahas usulan Renaksi K/L dan R3P Hidrometeorologi Aceh di Bappenas
M. Nasir

Pemerintah Aceh

M. Nasir Instruksikan Distanbun Pacu Kinerja dan Serapan Anggaran

Pemerintah Aceh

Prabowo Salurkan Bantuan Sapi Meugang untuk Korban Bencana Aceh, Mualem: Bukti Kepedulian Nyata