Home / Daerah

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:00 WIB

Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Buka sampai 14.00 WIB

mm Redaksi

Ilustrasi - Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. dok. ANTARA/Ilham Kausar/am.

Ilustrasi - Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. dok. ANTARA/Ilham Kausar/am.

JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta, Selasa (hari ini). Layanan ini menyasar para pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya segera habis, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Informasi resmi disampaikan melalui akun X @tmcpoldametro. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari masa kedaluwarsa SIM yang dapat berakibat tilang saat razia.

Petugas memastikan layanan hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM B serta mereka yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diwajibkan mengurus perpanjangan langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena “adanya perbedaan peruntukan dokumen.”

Baca Juga :  DPD PBN dan ASWIN Provinsi Aceh Doakan Jamaah Calon Haji: “Beutrok Neujak, Beutrok Bak Neuwo, Dua Boh Nanggroe Allah Peulara”

Lima Lokasi SIM Keliling

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang dapat diakses masyarakat:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta membawa persyaratan lengkap, yakni SIM lama yang masih berlaku dan KTP, masing-masing disertai fotokopi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Kecewa Acara Keagamaan Sepi Peminat, Pembagian Sembako Berdesak-desakan

Setibanya di lokasi gerai, pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran, menjalani tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi.

Petugas mengingatkan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Apabila masa berlaku sudah habis, pemohon tidak dapat dilayani di sini.

Rincian Biaya Perpanjangan

Ditlantas juga mengumumkan biaya resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.

Baca Juga :  Polda Aceh Keluarkan Mutasi Jabatan, Ini Nama Perwira Polresta yang di Promosikan

Selain itu, pemohon dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.

Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib dalam mengurus perpanjangan SIM tepat waktu. Keterlambatan memperpanjang SIM bisa membuat pemiliknya harus mengurus dari awal layaknya membuat SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.

Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini dengan membawa berkas lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4950565/lima-lokasi-layanan-sim-keliling-di-jakarta-pada-selasa

Share :

Baca Juga

Daerah

Penandatanganan Kerja Sama Pengamanan Operasional Bandara Sultan Iskandar Muda

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Gelar TTG XXVI di Abdya

Daerah

Warkop Akhi Kupi Lubok Batee Hadir dengan Sentuhan Lokal dan Semangat Gotong Royong

Daerah

Ditlantas Polda Aceh Libatkan Pemerintah Daerah Turunkan Angka Laka Lantas

Daerah

Terkait Pembukaan Tol Sibanceh untuk Calon Jemaah Haji, Hutama Karya Tunggu Arahan Kementerian PU

Daerah

Kapolda Aceh Apresiasi Tiga Personel Berprestasi di Bidang Olahraga

Daerah

Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan, Bahas Peresmian Memorial Living Park

Daerah

Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar