Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 15:31 WIB

Camat Lueng Bata Imbau Pedagang Tak Berjualan di Trotoar dan Sempadan Jalan

mm Redaksi

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Penertiban fasilitas umum di Kecamatan Lueng Bata dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan menjaga ketertiban lingkungan, Selasa (3/11/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kecamatan Lueng Bata melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha dan pedagang yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

Camat Lueng Bata, M. Kharisma mengatakan pada kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran secara langsung kepada pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko.

“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa (03/11/2026).

Baca Juga :  Masuk Islam di Usia 75 Tahun, Muhammad Amin Dapat Santunan Baitul Mal Banda Aceh

Selain itu, kata Kharisma personel juga menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan sempadan jalan.

“Seperti pedagang siomay dan bubur ayam, agar segera memindahkan lapak dagangannya dari kawasan sempadan jalan. Petugas juga menegur pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng yang berjualan di atas trotoar jalan untuk segera memindahkan tempat berjualannya.”

Baca Juga :  Respon Keluhan Warga, DPRK Banda Aceh Minta Dishub Tertibkan Parkir Penyebab Kemacetan

Tidak hanya itu, Kharisma menambahkan petugas juga menegur pemilik kios yang meletakkan pompa minyak mini di area sempadan jalan agar segera memindahkan fasilitas tersebut ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.

“Personel kita juga membantu membongkar dan menggeser langsung barang dagangan yang berjualan tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Kharisma menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penilaian Adipura 2026 dan upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang tertata, serta memastikan fasilitas umum seperti trotoar dan sempadan jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga :  17.854 KPM di Banda Aceh Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng Februari–Maret 2026

“Tentunya kita menertibkan ini dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui pemberian teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Kharisma

Sehingga, Kharisma berharap para pedagang dan pemilik usaha dapat meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas perdagangan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Afdhal Khalilullah Dorong Peran Perempuan Cegah KDRT dan Bangun Keluarga Tanpa Kekerasan

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Tahap III APEKSI untuk Korban Banjir Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Langsa

Pemko Banda Aceh

Konsultasi Publik RKPD 2027, Wali Kota Illiza Paparkan Capaian IPM dan Penurunan Angka Kemiskinan Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Illiza Motivasi Calon Paskibraka Aceh: Bawa Kehormatan dan Harapan Masyarakat

Daerah

Sambut Ramadhan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Imbau Penyesuaian Jam Usaha dan Larangan Petasan

Pemko Banda Aceh

Wi-Fi Gratis Jadi Nilai Tambah Ruang Terbuka, Banda Aceh Dorong Kota yang Lebih Ramah Digital

Pemko Banda Aceh

Illiza Dorong Kebijakan Pembangunan Responsif Gender Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Sanitasi Aman, Teguhkan Komitmen Menuju Kota Sehat dan Berkelanjutan