BANDA ACEH – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Selasa (2/9/2025).
Dalam rapat itu, Syech Muharram menegaskan pentingnya percepatan pembebasan lahan agar proyek vital penyediaan air bersih tersebut tidak terhambat. Ia juga menyoroti penamaan proyek yang dinilainya harus mencerminkan lokasi pembangunan.
“Pembangunan SPAM ini berada di Aceh Besar, maka penamaannya harus jelas, yaitu SPAM Regional Aceh Besar–Banda Aceh, bukan sebaliknya. Ini soal marwah daerah. Nama itu harus segera diubah agar sesuai dengan letak pembangunan,” tegas Bupati.
Bupati mengingatkan waktu yang terbatas untuk realisasi proyek ini. Ia meminta semua pihak terkait bergerak cepat agar anggaran yang tersedia tidak hilang.
“Saya tidak ingin karena kelalaian kita, dana yang sudah dianggarkan justru hilang begitu saja. Waktu kita sangat sempit, maka pembebasan lahan ini harus segera dilakukan. Jangan ditunda-tunda lagi,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga mendorong camat, mukim, dan para keuchik aktif memberi pemahaman kepada warga tentang pentingnya proyek ini.
“Sampaikan bahwa pembebasan lahan ini untuk kepentingan kita semua. Air bersih adalah kebutuhan dasar, maka kita harus bekerja sama agar proyek ini berjalan lancar,” tambahnya.
Bupati menilai pembangunan waduk juga penting sebagai penampungan air agar potensi sumber air pegunungan tidak terbuang sia-sia. Ia memastikan persoalan lahan pertanian yang terdampak akan diselesaikan dengan solusi adil melalui mekanisme pergantian lahan.
“Lahan yang terkena dampak akan diganti dengan lahan baru. Pergantian lahan dilakukan oleh Perkim Aceh, sementara pencarian lokasi pengganti akan dibantu oleh Pemkab Aceh Besar. Jadi tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Kepala Dinas Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si, menjelaskan pengadaan tanah SPAM sudah berjalan sejak 2022 dan sempat terhenti pada 2024 karena fokus persiapan PON Aceh. Tahun ini, proses dilanjutkan dengan kebutuhan lahan di bawah 5 hektar mencakup 109 bidang tanah di Kecamatan Leupung.
“SPAM Regional Aceh Besar–Banda Aceh menjadi salah satu proyek prioritas karena kebutuhan air bersih terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan aktivitas ekonomi,” jelas Aznal.
Sementara itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan, AP, mengingatkan agar proses pembebasan lahan tetap hati-hati dan memperhatikan status legalitas tanah.
“Jangan sampai tanah wakaf atau kasesa berubah status menjadi tanah pribadi, karena itu akan menimbulkan masalah hukum. Kita harus hati-hati dan transparan,” tegasnya.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB