Banda Aceh – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045 di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Rabu (17/9/2025).
Dalam agenda penting tersebut, Syech Muharram hadir bersama Asisten II Sekdakab Aceh Besar Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Ali, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas PUPR Aceh Besar Ir. Syahrial Amanullah, S.T., Ketua Forum Penataan Ruang, serta Ketua Badan Reintegrasi Aceh Besar. Kehadiran jajaran ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan masukan terhadap kebijakan tata ruang jangka panjang Aceh.
Bupati menekankan bahwa sejumlah persoalan tata ruang berdampak langsung kepada masyarakat di kabupaten, sehingga pemerintah daerah tidak boleh dikesampingkan dalam penyusunan kebijakan strategis. Ia menyoroti lahan calon Ibu Kota Kabupaten Aceh Raya serta aktivitas galian C yang menurutnya perlu diatur dengan memperhatikan kepentingan daerah.
“Persoalan seperti tanah calon Ibu Kota Aceh Raya maupun galian C bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan kabupaten sangat penting dalam setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syech Muharram menilai RDPU harus menjadi ruang dialog yang benar-benar mendengar masukan pemerintah kabupaten/kota.
“RDPU ini menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat kabupaten, maka seharusnya tidak hanya menjadi domain DPR Aceh maupun Pemerintah Provinsi. Dampaknya langsung dirasakan oleh daerah, khususnya masyarakat Aceh Besar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penataan ruang yang baik akan menentukan arah pembangunan Aceh dua dekade mendatang. Jika tidak memperhatikan kondisi riil kabupaten, kata dia, masalah seperti konflik lahan, kerusakan lingkungan, hingga hambatan pembangunan berpotensi muncul.
RDPU ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPR Aceh Ir. H. Saifuddin Muhammad dan diikuti Komisi IV DPR Aceh. Forum tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan Raqan Aceh tentang RTRW yang akan menggantikan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB