Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 20:08 WIB

BKN Klarifikasi Jabatan Profesor untuk Ketua MAA

mm Tiara Ayu Juneva

Suasana pertemuan antara BKN dan pengurus MAA membahas legalitas rangkap jabatan profesor sebagai Ketua MAA di ruang Meusapat, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Suasana pertemuan antara BKN dan pengurus MAA membahas legalitas rangkap jabatan profesor sebagai Ketua MAA di ruang Meusapat, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Agus Sutiadi, memberi penjelasan bahwa Guru Besar boleh menjabat sebagai ketua Majelis Adat Aceh (MAA).

Pernyataan itu disampaikannya kepada pengurus MAA dan serta panitia Mubes MAA, untuk menjawab surat yang pernah dilayangkan oleh Pemangku Adat MAA terkait rangkap jabatan Profesor dan Ketua MAA, hal itu disampaikannya dalam pertemuan khusus di ruang Meusapat MAA, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Gubernur Aceh Serahkan SK Kepada 618 Calon ASN: Wajah Negara dan Garda Terdepan Pelayanan Publik

Agus Sutiadi mengatakan, jika merujuk pada Qanun Nomor 8 Tahun 2019, bahwa, proses pemilihan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih saat Musyawarah Besar (Mubes) MAA priode 2026 – 2031 sudah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh serta turunannya.

Baca Juga :  Sekda Aceh Jemput Menko Imigrasi dan Hukum Yusril Ihza Mahendra, Laporkan Kondisi Terkini Bencana Hidrometeorologi

Kemudian, disepakati hasil pertemuan antara pihak BKN dan pengurus MAA serta tim formatur Mubes MAA, dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian hasil musyawarah pemilihan ketua MAA priode 2026.

Baca Juga :  Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Kanreg XIII BKN, Agus Sutiadi dan Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Optimalisasi Satu Data dalam Pemulihan Layanan Dasar Pascabencana Aceh

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Sosialisasi Pencatatan Non-Tender SPSE

News

Mualem Hadiri Zikir Akbar di Makam Sultan Iskandar Muda

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Hadiri Forum Konsultasi Publik Renduk PRRP, Perkuat Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Aceh Apresiasi Guru di Hari Guru Nasional 2025
Revisi UUPA

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tegaskan Peran Aceh dalam Revisi UUPA Nasional
Pangdam IM

Pemerintah Aceh

Pangdam IM Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol Sigli–Banda Aceh

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Tembus Pedalaman Lokop via Heli TNI AU, Salurkan Bantuan Lebih dari 2 Ton