Home / Daerah

Rabu, 19 November 2025 - 11:00 WIB

Bale Redelong Melaju, Nilai 90 di Ajang Desa Antikorupsi

mm Syaiful AB

Kampung Bale Redelong menjadi perwakilan Kabupaten Bener Meriah dalam pemilihan Desa Anti Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dok. Pemkab Bener Meriah

Kampung Bale Redelong menjadi perwakilan Kabupaten Bener Meriah dalam pemilihan Desa Anti Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dok. Pemkab Bener Meriah

Bener Meriah – Kampung Bale Redelong ditetapkan sebagai perwakilan Kabupaten Bener Meriah dalam Pemilihan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Program yang berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025 itu meliputi observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga awarding.

Penilaian lapangan dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025) oleh tim provinsi yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian. Tim kabupaten turut mendampingi melalui Inspektorat, DPMK, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Penilaian berlangsung di Ruang Offroom Setdakab serta Kantor Reje Bale Redelong.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Hadiri HUT Kejaksaan ke-80, Tekankan Pentingnya Sinergi Penegakan Hukum

Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, saat membuka kegiatan menilai Bale Redelong sebagai kampung yang memiliki pengawasan kuat. “Kampung ini letaknya dekat dengan kota, sehingga pengawasan oleh masyarakat maupun lembaga lainnya cukup ketat, termasuk oleh inspektorat. Saya harap Bale Redelong dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain bagaimana melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang baik dan bebas dari tindakan korupsi, serta membawa nama Kabupaten Bener Meriah ke level nasional,” ujarnya.

Baca Juga :  Sofyan Samosir Nahkodai DPD PKS Asahan 2025–2030

Tim penilai memeriksa bukti dukung dan berkas fisik yang mencakup tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga kearifan lokal. Salah satu penilai, Cut Desma Saminara, S.E., M.Si., C.R.M.P., menjelaskan, “Penilaian dilakukan bukan hanya melihat pemenuhan dokumen, tapi juga implementasi di lapangan. Kita mencari outcome, bagaimana masyarakat merasa puas atas pelayanan kita di desa.”

Baca Juga :  Kodam IM dan Pemprov Aceh Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Peternakan Ayam Petelur

Setelah penilaian dan rapat pleno, hasil akhir dibacakan di hadapan aparatur serta tokoh masyarakat Bale Redelong. Cut Desma mengumumkan nilai 90, yang memastikan kampung tersebut melaju ke tahap penilaian oleh tim KPK sebelum menuju awarding.

Reje Kampung Bale Redelong, Amiruddin S., menyampaikan syukur dan apresiasinya kepada seluruh aparatur. “Kepada masyarakat saya mohon doanya agar kampung kita ini dapat disematkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi oleh KPK nantinya,” tutupnya.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 05 Linge Bersama Warga Kendalikan Titik Api

Daerah

Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan, Bahas Peresmian Memorial Living Park
Operasi Zebra Satlantas

Daerah

Propam Pastikan Operasi Zebra Satlantas Bebas Penyimpangan
Penambahan Bataliyon

Daerah

Teuku Sukandi Buka Suara Soal Penambahan Bataliyon, Ini Katanya

Daerah

Kapolda Aceh Dukung Bakti Sosial TNI di Banda Aceh

Daerah

Ketua Baitul Mal Banda Aceh Kunjungi Kantor Media Pos Aceh, Ajak Pengusaha Salurkan Zakat ke Lembaga Resmi

Daerah

Subuh Keliling di Masjid Al-Baraq, Kapolres Sampaikan Pesan Kamtibmas

Daerah

Bupati Aceh Selatan Raih Penghargaan di Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025