Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kota. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh tengah merumuskan aturan tersebut.
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyebut timnya telah melakukan berbagai simulasi penerapan Perwal. “Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh,” ujar Alriandi. “Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan.”
Perwal ini memberikan keringanan pajak khususnya pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti makanan/minuman, kesenian, dan hiburan. Keringanan berlaku bagi wajib pajak yang tidak berkemampuan atau usaha yang tidak menghasilkan laba, serta objek pajak terdampak bencana berat, sedang, maupun ringan.
“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan,” kata Alriandi. “Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali.”
Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan pengurangan pajak hingga 75% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan ini diberikan bagi wajib pajak yang tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan surat keuchik, serta objek pajak yang terdampak bencana.
Besar pengurangan pajak disesuaikan tingkat dampak bencana: 99% untuk bencana berat, 75% untuk sedang, dan 50% untuk ringan. Selain itu, PBB-P2 juga dapat dikurangi hingga 20% bagi objek pajak nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, pengurangan pajak hingga 50% diberikan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat, atau membangun sarana/prasarana swadaya masyarakat.
Tidak kalah menarik, untuk mengoptimalkan pendapatan dari PBJT makanan/minuman, Pemko Banda Aceh memberikan pengurangan pokok pajak 50% selama 12 bulan bagi wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang alat monitoring pajak (tapping box). “Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan,” tambah Alriandi.
Selain keringanan dan pengurangan, Pemko Banda Aceh juga memberikan pembebasan pajak PBB-P2 bagi objek yang terdampak bencana berat serta pembebasan PBJT untuk usaha mikro dengan modal di bawah Rp100 juta dan baru memulai usaha. “Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama,” sebut Alriandi.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB