Home / Daerah / Pendidikan

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:56 WIB

Atasi Pertambangan Ilegal di Aceh, IMM Gelar FGD, Ini Solusi Ditawarkan Narasumber

Redaksi

FGD - DPD IMM Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyahatau Unmuha Aceh, Banda Aceh, Sabtu (10/5/2025).

FGD - DPD IMM Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyahatau Unmuha Aceh, Banda Aceh, Sabtu (10/5/2025).

Banda Aceh – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa MUhammadiyah (DPD IMM) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengatasi Pertambangan Ilegal di Aceh: Strategi, Tantangan, dan Kolaborasi Multipihak”.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah atau Unmuha Aceh, Banda Aceh, Sabtu (10/5/2025).

FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya, Dr Ir Mahyuddin, SP MP IPU Kepala BPHL Wilayah I Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan RI.

Kemudian Hasballah, Anggota Komisi III DPRA, Ir Febi Mutia, ST MSc Akademisi Teknik Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK), Khairil Basyar, ST MT, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara perwakilan Dinas ESDM Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Keluarkan Mutasi Jabatan, Ini Nama Perwira Polresta yang di Promosikan

Ketua Umum DPD IMM Aceh, Muhammad Dwi Cahyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya praktik pertambangan ilegal di Aceh yang berdampak negatif terhadap lingkungan serta menjadi hambatan masuknya investasi.

“FGD ini dirancang agar mahasiswa dapat mendalami isu tambang ilegal melalui pemaparan langsung dari para ahli.

Kami percaya, jika bukan mahasiswa yang bersuara tentang dampak negatif pertambangan ilegal, lalu siapa lagi,” ujarnya.

Para narasumber dalam diskusi ini tidak hanya memaparkan tantangan yang dihadapi, tetapi juga menawarkan berbagai solusi konkret.

Di antaranya adalah usulan untuk melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil mengelola pertambangan secara berkelanjutan dan legal di Indonesia, guna mengadopsi praktik terbaik yang relevan bagi Aceh.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Lantik 6 Kepsek dan Serahkan SK Perpanjangan 356 Formasi Guru PPPK

Selain itu, turut dibahas pentingnya pembentukan Qanun Pertambangan Aceh sebagai payung hukum lokal dalam pengelolaan sektor pertambangan yang adil dan berkelanjutan, mengingat kekhususan Aceh dalam kerangka otonomi daerah.

Solusi lain yang mengemuka meliputi, Penguatan koordinasi antarinstansi dan lembaga penegak hukum, pelibatan masyarakat dalam pengawasan tambang ilegal, peningkatan edukasi dan pelatihan teknis bagi pelaku usaha pertambangan lokal, penataan kembali wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan prinsip legalitas dan keberlanjutan.

Baca Juga :  Halal Bihalal IWATAN, Berikut Capaian Yang Diinginkan 

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unmuha, Dr. Mirza Murni, SE MM, mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, forum tersebut penting diikuti untuk memperluas wawasan terkait tantangan pertambangan ke depan.

Khususnya perizinan dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal yang nyata-nyata merusak.

Sebagai tindak lanjut, hasil FGD ini akan dirumuskan dalam bentuk poin-poin rekomendasi kebijakan yang berfokus pada pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Aceh.

Rekomendasi tersebut rencananya akan disampaikan kepada pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta instansi terkait sebagai bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam penyelesaian persoalan pertambangan ilegal.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Operasi Patuh Seulawah 2025 Resmi Digelar, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Tertib Lalu Lintas

Daerah

BSI Aceh Gelar Tarhib Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman, Salurkan 500 Paket Sembako untuk Yatim dan Dhuafa

Daerah

Pertanian Modern di Lahan Terbatas, Kompi Produksi Kodim Abdya Tuai Apresiasi

Daerah

Duta Wisata Sabang 2025 Bagikan Inspirasi dan Destinasi Menarik di RRI Banda Aceh

Daerah

Cegah Stunting, Bunda PAUD Aceh Kunjungi Sekolah-Sekolah di Abdya

Daerah

DPRA dan Gubernur Muzakir Resmi Sahkan Perubahan APBA 2025 Senilai Rp11,1 T

Daerah

TNI Satgas Yonif 112/DJ Beri Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Tinggi Nambut

Daerah

Wagub Aceh Segera Bersurat ke Kemenkeu soal Pengelolaan Lahan dan Pelabuhan Kawasan KEK Arun