Home / Daerah / Pendidikan

Senin, 26 Mei 2025 - 12:22 WIB

Disdik Aceh Tegaskan Larangan Pungutan Pada Penerimaan Siswa Baru

Redaksi

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan SPMB untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan SPMB untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Banda Aceh – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan larangan adanya pungutan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMA/SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026.

Penegasan tersebut juga disampaikan melalui Surat Edaran (SE) resmi yang dikeluarkan oleh Disdik Aceh dan ditujukan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah Kabupaten/kota untuk seluruh Aceh.

“SE ini untuk memastikan agar semua murid mendapatkan hak pendidikan.

Jangan sampai ada murid tidak bersekolah karena tidak mampu membayar pungutan,” kata Kepala Disdik Aceh, Marthunis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Wagub Surati Kementerian PUPR, Minta Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Khusus untuk Jamaah Haji

Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada pasal 33 ayat 3 poin (f) bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru.

Disdik Aceh, kata Marthunis, juga mengimbau seluruh sekolah dalam wilayahnya untuk menjalankan proses penerimaan siswa baru sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membebani calon peserta didik dan orang tua dengan biaya tambahan tidak sah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dorong Pemerintahan Gampong Lebih Progresif

Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, Marthunis mempersilakan untuk melaporkannya ke Kantor Cabang Dinas, langsung ke Dinas Pendidikan Aceh, atau ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Jika ada yang tidak menjalankan SE, silakan menghubungi Kantor Cabang Dinas atau Dinas Pendidikan Aceh atau Ombusdman,” ujarnya.

Baca Juga :  Lunasi 84 Persen Utang Banda Aceh dalam 100 Hari Kerja, Iskandar Mahmud: Bukti Illiza-Afdhal Serius

Langkah ini, kata Marthunis, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di daerah tersebut.

Marthunis juga menekankan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap pelaksaan edaran tersebut, baik pengawasan secara langsung maupun melalui laporan masyarakat.

“Pemantauan pasti ada dan juga menerima laporan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

UIN Ar-Raniry

Daerah

29 Mahasiswa UIN Ar-Raniry KKM di 7 Desa Kecamatan Bukit

Pendidikan

Camat Lueng Bata Minta Mahasiswa KKN USK Tinggalkan Karya Bakti di Gampong
Jumat Berkah

Daerah

Kodam IM Bagikan 401 Paket Sarapan Gratis di Jumat Berkah

Daerah

Diskominfo Bener Meriah Sebar Barcode Akses SP4N Lapor untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Daerah

Dansatgas Yonif 112/Dharma Jaya Hadiri Syukuran HUT ke-29 Kabupaten Puncak Jaya

Daerah

Bupati Al-Farlaky Desak Pertamina Tuntaskan Kebocoran Gas di Birem Bayeun

Daerah

Tindaklanjuti Kebijakan OJK, Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Bagi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana
Menag

Pendidikan

Menag Dorong Hafiz Al-Qur’an Dapat Prioritas Beasiswa