Home / Hukrim

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:59 WIB

Asusila Terhadap Anak, Pelaku Divonis 200 Bulan Penjara dan 150 Kali Cambuk

mm Misri

Pelaku kasus asusila berinisial M alias Cut Lem. Foto Ist.

Pelaku kasus asusila berinisial M alias Cut Lem. Foto Ist.

Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 09.45 WIB di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh.

‎Konferensi pers turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasi Humas Polresta Banda Aceh, serta Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pelaku berinisial M alias Cut Lem, seorang pria dewasa yang merupakan rekan dari ayah korban.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

‎“Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 hingga 2020. Korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SD, berinisial AZR, pertama kali menjadi korban saat sedang berada di lantai 1 ruko milik keluarga pelaku di Desa Suka Damai, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh,” jelas Fadillah.

‎Dalam peristiwa pertama yang terjadi pada tahun 2018, pelaku meminta korban untuk naik ke lantai 2 dengan alasan mengambil kotak rokok. Sesampainya di lantai atas, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Usai kejadian, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, lalu memberikan uang sebesar Rp2.000 kepada korban sebagai hasil dari penjualan rokok.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

‎Kasus ini baru terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, pelaku berhasil diamankan dan diproses secara hukum.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 (ayat 1) tentang perlindungan anak Qanun Aceh tentang Jinayah dan divonis hukuman pidana penjara selama 200 bulan serta hukuman cambuk sebanyak 150 kali sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Jinayah.

‎Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Kami berharap dengan penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa,” tegasnya.

Editor: DahlanReporter: Misri

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Senjata Penembakan Anggota Satresnarkoba Dipastikan Aktif, Polisi Minta DPO Menyerahkan Diri
Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Timur Tangkap AM, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tirinya

Hukrim

Polda Aceh dan Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Negara Hasil Penindakan Cukai

Hukrim

Perselingkuhan Bisa Masuk Penjara? Ini Aturan dan Hukuman Terbarunya!