Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:02 WIB

Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

mm Tika Fitri Lestari

Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah RI untuk mengajukan investigasi terkait aksi perbudakan dan penyiksaan yang dialami oleh WNI di Kamboja. FOTO: IST

Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah RI untuk mengajukan investigasi terkait aksi perbudakan dan penyiksaan yang dialami oleh WNI di Kamboja. FOTO: IST

Jakarta – Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah RI untuk mengajukan investigasi terkait aksi perbudakan dan penyiksaan yang dialami oleh WNI di Kamboja.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai seharusnya pemerintah dapat melakukan upaya bilateral agar kasus perbudakan hingga penyiksaan yang dialami WNI pencari kerja di Kamboja dapat dihentikan.

Menurutnya pemerintah memiliki hak untuk memaksa pemerintah Kamboja agar dapat melakukan penyelidikan dan penuntutan atas kejahatan internasional berupa perbudakan, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya.

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam konteks ini, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mencegah semakin banyak pencari kerja termasuk warga Indonesia yang menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).

Baca Juga :  Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh Sesalkan Tindakan Oknum Wartawan yang Timbulkan Kegaduhan di Sumut

“Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa Kedutaan Besar RI di Kamboja memiliki sumber daya yang cukup untuk menyediakan informasi dan dukungan mendesak bagi para pencari kerja Indonesia yang mengalami kesulitan di Kamboja,” imbuhnya.

Dalam laporan terbarunya, Amnesty International menyebut pemerintah Kamboja secara sengaja mengabaikan aksi pelanggaran HAM mulai dari perbudakan, perdagangan manusia hingga eksploitasi anak.

Aksi itu dilakukan oleh geng kriminal dalam skala besar di lebih dari 50 kompleks perusahaan penipuan online atau scam yang ada di negara tersebut. Kebanyakan korban termasuk WNI mengaku melamar pekerjaan di Kamboja dengan harapan mendapat pekerjaan yang layak.

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup

Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard mengatakan pihaknya justru menemukan para korban diperdagangkan dan ditahan dalam kompleks serta dipaksa melakukan penipuan daring.

“Dibohongi, diperdagangkan dan diperbudak – para penyintas kompleks penipuan ini menggambarkan diri mereka terjebak dalam suatu mimpi buruk, dipaksa menjadi bagian dari jaringan kriminal yang tampaknya direstui pemerintah Kamboja,” tuturnya.

Dalam riset yang dilakukan selama 18 bulan, Amnesty mengunjungi 52 kompleks penipuan yang tersebar di 16 kota di Kamboja, serta 45 lokasi lain yang juga diduga kuat merupakan kompleks penipuan.

Amnesty menyebut kebanyakan bangunan merupakan kasino atau hotel yang ditinggalkan sejak pemerintah Kamboja melarang perjudian daring pada 2019. Operasi itu disebut dilakukan oleh geng kriminal yang sebagian besar merupakan warga Cina.

Baca Juga :  Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Kompleks-kompleks tersebut dilengkapi kamera pengawas, kawat berduri di sekeliling dinding dan dijaga petugas keamanan yang tongkat listrik atau senjata api.

Sebagian besar korban dipikat ke Kamboja melalui iklan pekerjaan palsu di media sosial, seperti Facebook dan Instagram. Setelah diperdagangkan, mereka dipaksa menghubungi orang-orang melalui platform media sosial dan membangun percakapan untuk menipu mereka.

“Penipuan itu termasuk hubungan asmara palsu, investasi bodong, penjualan barang yang tidak pernah dikirim, atau membangun kepercayaan sebelum mengeksploitasi secara finansial, yang dikenal sebagai pig-butchering,” jelasnya.

Editor: RedaksiSumber: https://CNN%20Indonesia

Share :

Baca Juga

Nasional

Empat Pulau Resmi Milik Aceh, Gubernur Siap Garap Potensi Migas

Hukrim

Penjual Gadis asal Aceh Besar Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Hukrim

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Nasional

Selesaikan Konflik 4 Pulau Milik Aceh Masuk Sumut, Prabowo Akan Teken Aturan tentang Batas Wilayah

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO