Tapaktuan – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pengakuan hutan adat di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan saat menerima tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).
Dr. M. Adli Abdullah, S.H., MCL., Sekretaris Dewan Pakar PRHIA, menyampaikan bahwa kunjungan tim ini merupakan tindak lanjut dari agenda pertemuan Rektor USK dengan Bupati Aceh Selatan pada awal tahun ini.
“Kami datang ke Aceh Selatan atas arahan Prof. Marwan, Rektor USK, untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” ujar Dr. Adli.
Ia menjelaskan bahwa tanah terbagi menjadi dua kategori, yakni tanah negara dan tanah adat. Dalam upaya pengakuan serta perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), bupati dan wali kota memiliki kewenangan membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten/kota.
“Merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilaksanakan melalui tahapan sistematis, mulai dari pembentukan panitia, identifikasi MHA, verifikasi, hingga validasi. Hasilnya kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar pemerintah pusat memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” jelas Dr. Adli.
Bupati Mirwan menekankan pentingnya pengakuan hutan adat agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Dengan adanya pengakuan ini, aktivitas masyarakat diharapkan lebih produktif, selaras dengan pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” tegas Bupati Mirwan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga siap memfasilitasi seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas dinas untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat. “Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar proses ini berjalan sesuai regulasi. Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tambahnya.
Bupati mengajak seluruh pihak, termasuk tim peneliti USK, berkolaborasi mewujudkan percepatan pengakuan hutan adat. “Harapannya, langkah ini mempercepat legalitas hutan adat di Aceh Selatan. Semua pihak terkait diminta mengambil langkah konkret,” pungkasnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati didampingi Asisten I Kamarsyah, S.Sos., M.M., PJ Asisten III, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta sejumlah pejabat setempat. Dari PRHIA hadir Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H., Dr. Muazzin, S.H., M.H., Rusdi, S.P., M.Si., Ph.D., Musliadi bin Usman, dan Zul ‘Aidy.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB













