Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun.
Pengesahan berlangsung dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 DPRK Aceh Besar, di Gedung DPRK Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I dan II, Naisabur SIKom serta Muhsin SSi, dengan kehadiran seluruh pimpinan dan anggota dewan.
Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah.
Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK 2025 menjadi pedoman utama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program kerja pada sisa tiga bulan terakhir tahun anggaran.
“Kami berharap semua OPD beserta jajarannya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta memenuhi kaidah aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram.
Menurutnya, dinamika sejak awal pelaksanaan APBK 2025 menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan perubahan anggaran. “Substansi Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan. Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Aceh Besar,” tambahnya.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dan berharap seluruh kepala OPD segera merealisasikan program pembangunan.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK-P tahun anggaran 2025 ini dapat disahkan tepat waktu. Kami berharap anggaran ini benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ungkap Abdul Muchti.
Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, para kepala OPD, camat dari seluruh kecamatan, serta Sekwan Fata Muhammad.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB