Home / Parlementarial

Selasa, 30 September 2025 - 17:00 WIB

Aceh Besar Resmi Sahkan Qanun Perubahan APBK 2025, Bupati Tekankan Realisasi Program Tepat Sasaran

mm Redaksi

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris didampingi Wabup Drs H Syukri, Sekda Bahrul Jamil SSos MSi bersama Pimpinan DPRK Aceh Besar memperlihatkan dokumen persetujuan Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang. dok. MC ACEH BESAR

Bupati Aceh Besar H Muharram Idris didampingi Wabup Drs H Syukri, Sekda Bahrul Jamil SSos MSi bersama Pimpinan DPRK Aceh Besar memperlihatkan dokumen persetujuan Raqan Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar TA 2025, dalam sidang paripurna, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang. dok. MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun.

Pengesahan berlangsung dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 DPRK Aceh Besar, di Gedung DPRK Kota Jantho, Selasa (30/9/2025) siang. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I dan II, Naisabur SIKom serta Muhsin SSi, dengan kehadiran seluruh pimpinan dan anggota dewan.

Baca Juga :  Ketua DPRA Zulfadhli Bacakan Teks Proklamasi di HUT RI ke-80 di Banda Aceh

Seluruh fraksi DPRK menyatakan persetujuan terhadap rancangan qanun setelah melalui serangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK 2025 menjadi pedoman utama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program kerja pada sisa tiga bulan terakhir tahun anggaran.

“Kami berharap semua OPD beserta jajarannya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta memenuhi kaidah aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram.

Baca Juga :  Banleg DPRA: 10 Program Prioritas untuk Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat Aceh

Menurutnya, dinamika sejak awal pelaksanaan APBK 2025 menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan perubahan anggaran. “Substansi Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan. Hal ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Aceh Besar,” tambahnya.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dan berharap seluruh kepala OPD segera merealisasikan program pembangunan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Yakin Presiden Prabowo Akan Berikan Respons Positif untuk Sengketa Tanah Blang Padang

“Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK-P tahun anggaran 2025 ini dapat disahkan tepat waktu. Kami berharap anggaran ini benar-benar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” ungkap Abdul Muchti.

Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Bahrul Jamil, para kepala OPD, camat dari seluruh kecamatan, serta Sekwan Fata Muhammad.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara Terkait Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Parlementarial

DPRA Lantik Tiga Legislator Baru dari Partai Aceh, Termasuk Bunda Salma

Parlementarial

Ketua DPRA: 20 Tahun MoU Helsinki,Aceh Menuju Kesejahtraan Yang Berkelanjutan

Daerah

Bunda Salma, Pang Ucok, dan Azhar Abdurrahman Tiga Kader PA Resmi Jadi Anggota DPRA

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Yakin Presiden Prabowo Akan Berikan Respons Positif untuk Sengketa Tanah Blang Padang

Parlementarial

DPRA Soroti Pembangunan Jalan Jantho-Lamno Yang Belum Optimal

Parlementarial

Eddi Shadiqin Dorong Pembentukan BUMA Pangan: Saatnya Aceh Kelola Pangan Secara Mandiri

Parlementarial

DPRA Paripurnakan Raqan RPJMA, Menyusun Arah Lima Tahun Ke Depan