Home / Daerah / News

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:12 WIB

Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil dan Amankan 5 Knalpot Brong Saat Razia di Ingin Jaya Aceh Besar

Redaksi

Petugas dari Polsek Ingin Jaya melakukan penggeledahan terhadap mobil yang tidak melengkapi surat dan kedapatan membawa bong sabu di kawasan Ingin Jaya, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Petugas dari Polsek Ingin Jaya melakukan penggeledahan terhadap mobil yang tidak melengkapi surat dan kedapatan membawa bong sabu di kawasan Ingin Jaya, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Banda Aceh – Sebagai upaya untuk meminimalisir ruang gerak pelaku tindak pidana kriminal, Polresta Banda Aceh melakukan razia KRYD untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kriminalitas di kawasan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.

Razia tersebut melibatkan puluhan petugas kepolisian.

Ini merupakan salah satu upaya proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini upaya kita untuk mencegah berbagai potensi gangguan, mulai dari tindak kriminal, penggunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal, hingga penggunaan knalpot brong,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Fazilullah.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadinya gangguan keamanan.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Banda Aceh-Medan dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan barang ilegal, baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika, maupun barang lainnya yang melanggar ketentuan,” ucap Fazilullah.

Baca Juga :  Wakili Pangdam IM, Kasdam IM sambut kedatangan Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI

Saat dilakukan pemeriksaan, papar dia, tentunya petugas menerapkan pola ‘3S’ yakni Senyum, Salam, Sapa.

“Ini paling diutamakan oleh petugas dan tidak diperbolehkan adanya arogansi dalam memeriksa objek,” tegas Kapolsek.

Saar melakukan razia, petugas menemukan beberapa sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan nomor polisi.

“Lima unit sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi diamankan,” jelasnya.

Lima sepeda motor yang diamankan tersebut adalah Honda CRF, Suzuki Satria F, Honda Beat, Yamaha RX King BL 4134, dan CB 150 Modifikasi BL 4173 AA.

Baca Juga :  DPRK Sabang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Kelima kendaraan itu diamankan lantaran menggunakan knalpor brong dan ada yang tidak memiliki plat.

Selain sepeda motor, pihaknya juga ikut mengamankan dua unit kenderaan roda empat.

Kendaraan tersebut diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan terindikasi pengguna narkotika dengan ditemukannya bong sabu di dalam mobil.

“Barang bukti serta pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Ribuan Warga Padati Pawai Karnaval HUT ke-80 RI di Aceh Timur

Daerah

Lebih dari 1.500 Santri Ikuti Wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit 2025

News

Wagub Fadhlullah Buka FKIJK Aceh Run 2025

Daerah

Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan, Bahas Peresmian Memorial Living Park

Daerah

BREAKING NEWS – Denintel Kodam IM Tangkap Tangan Pelaku Penimbun Gas Oplosan di Banda Aceh

Daerah

Operasi Patuh Seulawah 2025 Resmi Digelar, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Tertib Lalu Lintas

Daerah

Sekda Aceh Kumpulkan NGO dan Relawan, Bahas Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Daerah

Program Oplah Tahap II Aceh: Lahan Tidur Kini Produktif, Luas Tanam Capai 26%