Jakarta – Kementerian Agama resmi meluncurkan Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) di 30 kota seluruh Indonesia. Setiap titik mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp75 juta. Program ini bertujuan mengelola lahan wakaf menjadi produktif untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar.
Peluncuran digelar di Joglo Wakaf Ziswaf Masjid Pelajar, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (25/10/2025). Tiga puluh lokasi IWP tersebar di Aceh (3), DI Yogyakarta (3), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (8), Jawa Timur (2), Kepulauan Bangka Belitung (3), Gorontalo (1), Maluku (1), NTB (1), dan Sulawesi Selatan (2). Pemilihan lokasi mempertimbangkan potensi lahan wakaf dan kesiapan lembaga pengelola.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut program ini sebagai langkah strategis untuk menggeser paradigma pengelolaan wakaf dari tradisional menjadi produktif.
“Program Inkubasi Wakaf Produktif memiliki makna strategis. Kita ingin menggeser paradigma dari tanah wakaf yang nonproduktif menjadi wakaf produktif yang dapat menggerakkan ekonomi umat. Di Semarang, kita sudah melihat contoh konkret, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan yang bisa dikembangkan sehingga manfaatnya nyata bagi masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Kemenag mendorong para nazir mengelola aset wakaf dengan pendekatan kewirausahaan sosial. Pengembangan tidak hanya mencakup pertanian dan peternakan, tetapi juga perikanan, pengolahan hasil bumi, serta sektor produktif lain yang mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
Selain Inkubasi Wakaf Produktif, Kemenag juga meluncurkan Program Kampung Zakat bekerja sama dengan BAZNAS, LAZ, dan nazir di Jawa Tengah. Bantuan disalurkan ke 11 lembaga, mulai dari beasiswa yatim hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Gerakan wakaf atau program inkubasi wakaf produktif itu sebenarnya bagian dari kita mengamalkan ajaran agama. Bukan hanya beragama saja, tapi juga harus berdaya. Umat yang berdaya adalah umat yang kuat,” kata Abu Rokhmad.
Program ini diharapkan menjadi model kolaborasi antara KUA, LAZ, BAZNAS, dan masyarakat, sehingga unit usaha wakaf dapat berjalan produktif, berkelanjutan, dan direplikasi di berbagai daerah.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi











