Jantho – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan di jenjang pendidikan dasar di Aceh Besar.
Surat larang tersebut tertuang dalam edaran Nomor: 427/633/2025 Tanggal 9 Mei 2025. Dimana dalam SE tersebut berbunyi larangan kegiatan Wisuda dan Perpisahan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil atau akrab disapa BJ membenarkan SE tersebut. Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dimana kata BJ, dalam SE itu menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
“Kegiatan wisuda, perpisahan dan study tour siswa dalam bentuk apapun, dilarang untuk dilaksanakan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah,”kata BJ saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).
Ia berharap semua sekolah dan wali murid dapat melaksanakan, serta mendukung surat edaran tersebut. Ia juga mengimbau kepada pihak orang tua atau wali murid, untuk tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan wisuda dan perpisahan yang dilaksanakan diluar ketentuan sekolah.
“Lebih kegiatan akhir tahun ajaran dilaksanakan dengan kegiatan bermanfaat, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua/wali murid,” jelasnya.
BJ juga menegaskan, bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.
“Ini juga upaya kita menghindari adanya praktik-praktik yang kurang sesuai dengan esensi pendidikan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi