Home / Aceh Besar / Daerah / News / Pendidikan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:35 WIB

Sekolah di Aceh Besar Dilarang Lakukan Study Tour dan Wisuda, Hingga Perpisahan

Redaksi

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil. Disdikbud Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan di jenjang pendidikan dasar di Aceh Besar.

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil. Disdikbud Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan di jenjang pendidikan dasar di Aceh Besar.

Jantho – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan di jenjang pendidikan dasar di Aceh Besar.

Surat larang tersebut tertuang dalam edaran Nomor: 427/633/2025 Tanggal 9 Mei 2025. Dimana dalam SE tersebut berbunyi larangan kegiatan Wisuda dan Perpisahan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung KONI Rebut Juara Umum PORA XV 

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil atau akrab disapa BJ membenarkan SE tersebut. Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dimana kata BJ, dalam SE itu menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga :  Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar Kirim Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK ke Jaksa

“Kegiatan wisuda, perpisahan dan study tour siswa dalam bentuk apapun, dilarang untuk dilaksanakan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah,”kata BJ saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

Ia berharap semua sekolah dan wali murid dapat melaksanakan, serta mendukung surat edaran tersebut. Ia juga mengimbau kepada pihak orang tua atau wali murid, untuk tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan wisuda dan perpisahan yang dilaksanakan diluar ketentuan sekolah.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRA Ngohwan Dorong Layanan Trans Koetaradja Jadi Badan Layanan Umum

“Lebih kegiatan akhir tahun ajaran dilaksanakan dengan kegiatan bermanfaat, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua/wali murid,” jelasnya.

BJ juga menegaskan, bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

“Ini juga upaya kita menghindari adanya praktik-praktik yang kurang sesuai dengan esensi pendidikan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Kota Jantho

Daerah

Pemkab Aceh Utara Gelar Gotong Royong Massal di Monumen Islam Samudera Pasai Sambut Festival Perkusi Aceh

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Rumah Rusak Berat Korban Banjir Dinaikkan Jadi Rp98 Juta per Unit

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Apresiasi Baksos PP-HIMAB di Lamtamot

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka Turnamen HUT ke-70 Persima
Anggaran Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Minta Sinergi Penuh Susun Anggaran Aceh Besar 2026

Aceh Barat

Pelantikan PGRI Aceh Barat, Bupati Tarmizi Dorong Kolaborasi Majukan Dunia Pendidikan

Pendidikan

MTs Darul Ulum Banda Aceh Raih Juara 3 Umum di RIAB Fair 2025